Mantan Kades Ini Dulu Viral Tidur di Atas Duit, Kini Lihat Kelakuannya, Bikin Malu

Selasa, 13 September 2022 – 20:44 WIB
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean saat merilis penangkapan mantan Kades Lukit berinisial EG (48) yang menjadi tersangka kasus korupsi. Foto: Dokumentasi Humas Polres Meranti.

jpnn.com, MERANTI - Satreskrim Polres Meranti menangkap EG (48), mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan EG menjabat Kades Lukit pada periode 2011-2017. Saat ini EG sudah menjalani penahanan setelah ditangkap Jumat (9/9).

BACA JUGA: Penyelidikan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Jalan Terus

“Kami menetapkan EG sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahap I Desa Lukit sebesar Rp 1,1 miliar pada 2015,” kata Andi Yul kepada wartawan, Selasa (13/9).

Mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau itu mengatakan pada 2015 lalu Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp 1.100.336.700.

BACA JUGA: Mantan Kades Ini Ditangkap Saat Melintas di Depan Kantor Polisi, Kasusnya Berat

Namun, dalam pelaksanaan, uang itu dibelanjakan EG tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

“EG hanya memberikan uang kepada bendahara desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri,” ujar Andi.

BACA JUGA: Istri Polisi Berselingkuh dengan Anak Kades di Lantai 7 Hotel Bintang 5, Suaminya Datang

Selain itu, setiap membelanjakan anggaran, EG tidak pernah membayar pajak penghasilan maupun pajak lainnya.

Perbuatan melawan hukum ini terungkap setelah laporan hasil audit keuangan pada 5 Agustus 2022. Dari audit terungkap ada penyalahgunaan APBDes dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.

Dari situ, penyidik kemudian melakukan pengusutan dan menetapkan EG sebagai tersangka.

Pria yang dulu sempat viral di media sosial lantaran tidur di atas tumpukan duit itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Andi. 

Paur Humas Polres Meranti Bripka Maxwel menambahkan bahwa tersangka sebelumnya memang pernah viral lantaran mengunggah foto tidur di atas tumpukan uang.

"Iya benar. Tersangka pernah foto di atas tumpukan uang dan diunggah di medsos," terangnya. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Jeyoda: Sumber Air So Dekat Desa Oe Ekam


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler