Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi Lagi, Padahal Bebas dari Penjara

Minggu, 18 September 2022 – 14:47 WIB
Personel Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat menunjukkan surat penangkapan terhadap tersangka HP dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sehat saat menjabat sebagai Kades. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumsel, berinisial HP, 40, yang baru saja bebas dari penjara ditangkap polisi lagi.

HP ditangkap setelah sempat pulang ke rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu (17/0/2022).

BACA JUGA: Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH MH mengungkapkan untuk penangkapan berdasarkan hasil lidik di lapangan oleh Unit Pidkor.

Mendapatkan informasi bahwa tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II Lahat, kemudian dilakukan penangkapan di rumah sepupu tersangka HP di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidkor Ipda Hendra Tri Siswanto SH MSi bersama enam personel Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

Kasus yang menjerat tersangka sendiri diketahui saat menjabat sebagai Kades Gunung Megang tahun 2019 lalu dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Sebanyak 38 saksi diperiksa Unit Pidkor dan termasuk telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli kontruksi dari Dinas PRKPP, pemeriksaan ahli PKKN dari Inspektorat Kabupaten Lahat dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat.

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sendiri, yakni pada tahun 2019 saat menjabat Kades dengan menganggarkan pembangunan Rumah Sehat dari dana Desa Tahun 2019.

Setelah Dana Desa tersebut diterima tersangka, rumah tersebut tidak selesai dibangunkan dan uang Dana Desa tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dipakai untuk mencalonkan diri dalam kembali dalam Pilkades Serentak Juli 2019 sebagai Kepala Desa.

BACA JUGA: Beginilah Kronologi Bripda Arif Tertembak Senjata Rekannya Sesama Polisi, Ya Ampun

Namun tersangka gagal dan tidak lagi menjadi kades. Dari hasil audit PPKN, negara mengalami kerugian sebesar Rp 422.796.850,46.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler