Mantan Kadis Capil Konut jadi Tersangka

Rabu, 13 Juli 2011 – 00:05 WIB

JAKARTA - Satu persatu pejabat dan mantan pejabat daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangkaSetelah Bupati Kolaka, Buhari Matta ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kini giliran mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Konawe Utara, Gusti Mashud jadi tersangka

BACA JUGA: Polisi Tahan Sebelas Warga



Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Gusti sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana rutin saat menjabat tahun 2010
“Dana Rutin pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010 senilai Rp 1 miliar lebih,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra Asrul Alimina yang dirilis Kejaksaan Agung, Selasa (12/7)

BACA JUGA: Kemendagri Siapkan Penonaktifan Bupati Kolaka



Menurut Asrul, hingga saat ini Tim Penyidik Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Tumpak Simanjuntak terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi


Sebelumnya, Kejati Sultra juga telah menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan dana dari PT

BACA JUGA: Sampit Tertutup Kabut Asap

Baula Petra BuanaPenyidik Kejati Sultra menilai tanpa ada dasar hukum yang mengatur, Hasanuddin melakukan pungutan dana

Permintaan dana oleh Hasanuddin didasarkan pada suratnya Nomor :610-74-2009 tanggal 16 Juni 2009 kepada PTBaula Petra Buana sebesar Rp578 jutaDana itu untuk biaya penerbitan izin lokasi, biaya pengukuran dan biaya inventarisasi tanah lokasi Kuasa Pertambangan

“Penerimaan dana tersebut tidak dimasukkan oleh bendahara penerima dalam Kas BPN Konsel sebagai PNBP karena belum ada aturannya sehingga terjadilah penggunaan langsung untuk membiayai kegiatan pengukuran dan inventarisasi serta biaya penerbitan izin lokasi” kata Asrul(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Terbalik, Peserta MTQ Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler