jpnn.com - MEDAN - Mantan kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, Gunawan, kini sedang dalam sorotan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Pasalnya, Kejati Sumut, sedang mengusut proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang diduga melibatkan sang mantan.
BACA JUGA: Misi Jadikan Purwakarta Basis Terbesar Beringin di Jabar
Dalam pengusutan kasus korupsi tersebut, penyidik sudah memeriksa 20 saksi dan salah satunya adalah Gunawan.
Namun, Inspektorat Kota Medan mengaku belum menerima permintaan audit keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan TA. 2014-2015 senilai Rp10 miliar lebih itu.
BACA JUGA: Tak Tahan Lihat Teman Begituan, Akhirnya Ikut Menggilir Juga
"Sejauh ini belum ada. Kita baru tahu perkembangan mengenai kasus itu dari media saja," ujar Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Pemko Medan, Januarto kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (14/12).
Menurut dia kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu. Namun pihaknya tidak mengetahui landasan ada kerugian negara apa tidak menurut versi Kejatisu. "Kami juga tidak tahu apakah ada temuan di BPK sebelumnya," katanya.
BACA JUGA: Jelang Natal, Kapolres Minta Warga Aktifkan Wajib Lapor 1x24 Jam
Januarto mengungkapkan, biasanya bila kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan (berkas lengkap/P21), tidak serta merta dibutuhkan audit Inspektorat.
"Bisa iya bisa tidak, tergantung penyidik," kata dia.
Selain itu, dia menambahkan kemungkinan permintaan audit keuangan terhadap kerugian negara ihwal yang disangkakan tersebut oleh pihaknya, sebagai pendukung data yang sebelumnya dikumpulkan penyidik.
"Umumnya mereka telisik dan kumpulkan sendiri kerugiannya. Jarang sekali melibatkan kami," ungkapnya.(prn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ahok Ada Pesan dari Ansor Jatim Nih
Redaktur : Tim Redaksi