jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi Pembangunan Embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo Ir Sarjono, divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jambi, (12/12).
Selain pidana penjara, mantan Kadis Pertanian juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 tahun penjara. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 80 juta.
BACA JUGA: Mobil Camat Jangkat Timur Terseret Banjir, 3 Orang Tewas
Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tetap maka harta yang dimilikinya disita untuk negara.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Mukti Nugroho. “Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim Dedy Mukti Nugroho dalam amar pututsannya.
BACA JUGA: Tabrak Mahasiswa hingga Tewas, Sopir Truk Melarikan Diri
"Atau diganti dengan hukuman satu tahun penjara," ujarnya.
Vonis juga dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Kembar Nainggolan mantan Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Kampung Laut, Kampung Para Pelaut di Jambi
"Dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan perjara," sebut hakim.
Selanjutnya Faisal Utama, Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dan denda 50 juta rupiah. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 335.388.415.
"Keduanya wajib Menganti kerugian negara," sebutnya.
Atas vonis tersebut, baik jasmani maupun bterskwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah masa putusan berlangsung.
Untuk diketahui, kempeta terdakwa tersebut maisng masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati yakni, Jonatan, dan Fiasal Utama di tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya juga di kenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 552 juta subsidair 1 tahun dan 6 bulan kurungan. Keduanya juga telah mengenbalikan kerugian negara masing masing Rp 15 juta melalui jaksa.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni, Sarjono di tuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 50 juta subsider 6 bulan.
Selain dituntut penjara, Sarjono diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 80 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Dan mewajibkan mengembalikan uang penganti dari total kerugian negara Rp 1.2 miliar. Sedangkan, Nainggolan dituntut bersalah 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsider 3 bulan. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Vonis Titi Sumarni 10 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Budi