jpnn.com, JAMBI - Seorang resedivis kasus kepemilikan narkoba, Titi Sumarni, tertunduk lesu setelah mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, (11/12).
Warga Jambi ini divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi yang menuntutnya 8 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Honorer K2 Jambi Dipastikan Tak Perlu Pakai SKB
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono. Dalam amar putusannya terhadap terdakwa, Titi Sumarni divonis selama 10 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar tindak pidana narkoba," ujar Edi Pramono.
BACA JUGA: Oknum TNI Terlibat Sindikat Peredaran Sabu Diciduk di Medan
Pertimbangan vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU bahwa terdakwa merupakan residivis dan mengulangi perbuatan yang sama. Bahkan sudah pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa berulang-ulang. Pernah melakukan perbuatan yang sama dan dihukum," sebutnya.
BACA JUGA: Simpan 1 Kg Sabu-sabu, Martunis Dituntut 14 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU Kejari Jambi, Nirmala Dewi dalam tuntutannya menuntut terdakwa 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa Titi Sumarni ditangkap pada Juli 2018 lalu sekitar pukul 04.00 wib di Jalan Slamet Riyadi, RT.02, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari tangannya diamankan 1 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu seberat 9,62 gram dan 1 paket yang berisi 24 butir pil ekstasi seberat 8,48 gram. Kemusian 1 bungkus plastik klip bening yang berisi 19 butir pil warna pink narkotika jenis pil ekstasi seberat 5,72 gram. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Gagal Diedarkan Akhir Tahun
Redaktur & Reporter : Budi