Mantan Kadis PU Divonis Ringan

Sabtu, 04 Juni 2016 – 00:08 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Padang sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Zainir dan Oyer, Jumat (3/6). Foto: Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - PADANG – Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pariaman Zainir dan  Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK)  penyediaan air bersih di Kecamatan Lubukalung, Kabupaten Padangpariaman, Oyer.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhan hukuman kedua terdakwa 6,5 tahun.

BACA JUGA: Kasihan..22 Orang Masih Dipasung

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Zainir dan terdakwa Oyer, selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara, dan denda Rp 5 juta serta subsider tiga bulan penjara,” kata hakim ketua sidang Badrun Zaini yang didampingi hakim anggota Fahmiron dan M.Takdir, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (3/6).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan  jaksa penuntut  umum (JPU) 6,5 tahun. Dalam dakwaan, JPU menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Sstt.. Ada Pasal Raib di Raperda Tenaga Kerja Jatim

Majelis hakim menilai, keduanya tidak terbukti melanggar dakwan primer seperti yang dituntut JPU Resmen cs namun tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Majelis hakim berpendapat keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan Negara serta terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama.  

BACA JUGA: Polres Tegal Kerahkan Polwan Khusus Amankan Jumatan

Selain itu, majelis hakim juga menolak isi pledoi atau nota pembelaan yang sempat diajukan oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa beberapa waktu lalu.

Usai mendengarkan vonis tersebut kedua terdakwa yang didampingi PH, yaitu Amirudin, Putri Deyesi Rizki, Asnil dan bersama tim, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis dari majelis hakim. Sementara JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman yaitu Amrizal, Hendri dan Adek, juga menyatakan pikir-pikir.

Zainir dan Oyer ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2015, dan kemudian ditahan pada 15 Oktober oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

Keduanya tersangkut kasus penyalahgunaan pengadaan instalasi pengolahan air bersih di Asampulau Kecamatan Lubukalung, Padangpariaman tahun 2011. Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih senilai Rp 19 miliar dengan total kerugian negara Rp 4.469.318.800.

Kasus ini bermula dari adanya Dana Pengelolaan Prasarana Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp 19 miliar yang dianggarkan dalam APBP Padangpariaman tahun 2011 untuk pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket di Asampulau Kecamatan Lubukalung. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian. (n/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wowww! Bea Cukai Bakar Bukti Senilai Rp 10 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler