Mantan Kadis PU Tanjab Barat Resmi Ditahan Kejati Jambi

Kamis, 27 September 2018 – 19:32 WIB
Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Tanjab Barat, Ir Hendri Sastra (kanan). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya menahan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Tanjab Barat, Ir Hendri Sastra, Senin (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ir Hendri ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2009-2010. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

BACA JUGA: Peserta Tes CPNS Disiapkan Pakai Komputer Sekolah

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat dikofnrimasi wartawan mengatakan, penahanan dilakukan usai diperiksa sebagai tersangka.

“Penahan tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan oleh Tim Kejati,” ujar Imran Yusuf.

BACA JUGA: Honorer K2: Kalau Pemerintah Ngeyel, Kami Demo Besar-besaran

Selain itu, kata Dia, penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk memaksimalkan penyidikan. Pasalnya, tersangka lebih banyak beraktivitas di luar Provinsi Jambi.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. Nanti bisa diperpanjang lagi penahanannya," jelasnya.

BACA JUGA: Sedang Hamil Tua, Mbak Foni Nekat Berbuat Terlarang di Hotel

Dalam kasus ini sendiri, sambungnya, pihaknya sudah hampir merampungkan berkas pemeriksaan. Jadi, penahanan terhadap tersangka tersebut tidak akan mempengaruhi berkas perkara yang ada.

Sejauh ini penyidik Kejati Jambi telah memeriksa saksi lebih kurang 20 orang,. Baik dari dinas PU Kabupaten Tanjabbar, maupun dari pihak swasta yang mengerjakan proyek mutiyears tersebut.

Saat disinggung terkait dengan kerugian negara, Imran menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi dan penghitungan bersama dengan BPKP. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengumumkan hasilnya ke publik

Dalam kasus ini, Hendri Sastra dikenakan pasal 2 (1) dan 3, Jo Pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.mor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Diketahui, proyek pipanisasi sepanjang 34 Km tersebut merupakan preyek multiyears yang 2008 dialokasikan sebesar Rp111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp137 miliar.

Ini dari dana APBD. Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp408 miliar. Pengerjaan Proyek sepanjang tersebut di lakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM). (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Janin Dimasukkan Stoples


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler