jpnn.com, SAMPIT - Foni harus meringkuk di penjara setelah ditangkap petugas Polsek Baamang, Kalimantan Tengah, karena memiliki sabu-sabu.
Padahal, wanita 22 tahun itu tengah hamil sembilan bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menangkap Foni di Hotel Pigmy pada Minggu (23/9).
BACA JUGA: Berkedok Tukang Cuci, Cewek Ayu Edarkan Sabu-sabu
Saat itu petugas menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,19 gram.
Kapolsek Baamang AKP Agoes Trigonggo mengatakan, pihaknya akan membawa Foni ke Puskesmas Baamang II jika yang bersangkutan hendak melahirkan.
BACA JUGA: Tak Takut Dosa, 2 Wanita dan 3 Pria Berbuat Tidak Terpuji
”Saat ini kami tinggal menunggu waktu persalinan Foni,” kata Agoes sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (26/9).
Sementara itu, Foni mengaku pasrah perihal nasibnya. Menurut dia, menyesal pun sudah tidak ada gunanya.
BACA JUGA: 2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Dewasa Berbuat Terlarang
“Kalau memang sudah ketahuan sama polisi, ya, apa boleh buat,” ucap Foni.
Foni mengaku sudah lama mengonsumsi sabu-sabu. Bahkan, ketika hamil anak yang kedua, dia sudah sering menikmati barang haram itu bersama suaminya.
Dirinya tidak pernah berpikir bahwa sabu-sabu tersebut bisa mengganggu kesehatan janinnya.
”Buktinya saat saya melahirkan anak kedua tidak ada efek apa-apa. Anak kedua saya baik-baik saja sampai saat ini. Karena itu, saya masih pakai sabu-sabu walau sedang mengandung calon anak ketiga,” kata Foni.
Suami Foni sendiri sudah terlebih dahulu diringkus. Karena itu, Foni harus menjalani masa kehamilan tanpa suami.
Selain mengonsumsi, Foni juga memperjualbelikan sabu-sabu yang dipasok dari pamannya itu.
”Hasil penjualan itu digunakan untuk melengkapi kebutuhan ekonomi saya. Sebab, suami saya saat ini tidak bisa menafkahi saya. Dia sedang berada di penjara lantaran mengalami kasus yang serupa sama saya,” kata Foni. (sir/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu-sabu Berjualan di Sekitar Musala
Redaktur : Tim Redaksi