jpnn.com - PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat resmi menetapkan tiga tersangka korupsi terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Mentawai 2020.
Salah satu dari tiga tersangka itu ialah mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai EF. Adapun dua tersangka lain, yakni FN dan MD.
BACA JUGA: KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi era Bupati Bombana Ini
Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas mengatakan tersangka FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara, MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya.
"EF pengguna anggaran,” kata Alfian di Padang, Sumbar, Senin (15/5).
BACA JUGA: Blok Khusus Napi Korupsi Dirazia, Petugas Menemukan Ini, Waduh
Perwira menengah Polri itu mengataan bahwa para tersangka masih belum ditahan.
“Sementar masih proses. Nanti akan ditahan pada waktunya,” ungkap dia.
BACA JUGA: Terseret Korupsi, Kadinkes Kampar Pungut Uang dari Kepala Puskesmas untuk Urus Kasus
Kasus korupsi ini cukup dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar.
Temuan kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar Heronimus Eko Pintalius Zebua mengatakan alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah senilai Rp 10.070.000.000. Namun, dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3.332.216.250.
Pada Desember 2020, kata dia, pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp 1.444.000.000 ke kas daerah sehingga ditemukan selisih sebesar Rp 5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Penyalahgunaan wewenang itu, katanya, di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan dan selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi