jpnn.com - MANOKWARI - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat berinisial HLM yang menjadi tersangka kasus penganiayaan akhirnya bebas dari jeratan hukum.
HLM bebas dari jeratan hukum setelah tiga korban sepakat berdamai, dengan penyelesaian di luar pengadilan atau keadilan restorasi.
BACA JUGA: Diduga Menganiaya 3 Wanita Pegawai Pemprov Papua Barat, Kadispora Ditahan Polisi
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menjelaskan penyelesaian dengan keadilan restorasi pada kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Kadispora Papua Barat HLM didasari pencabutan laporan polisi oleh ketiga korban tanpa ada paksaan.
Menurut dia, ketiga korban yang merupakan ASN perempuan, maupun pelaku HLM benar-benar ingin bermediasi tanpa ada tekanan.
BACA JUGA: Kadispora Papua Barat Aniaya 3 Wanita, Lihat Kondisi Korbannya
Oleh karena itu, katanya, tim penyidik menindaklanjuti dengan menggunakan keadilan restorasi.
"Mantan Kadispora Papua Barat HLM bebas dari tahanan Polres Manokwari pada Jumat (18/11), setelah perkara penganiayaan diselesaikan dengan restorative justice atas kesepakatan damai para pihak melalui proses mediasi polisi," ujarnya di Manokwari, Sabtu (26/11).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kabid Pelayaran Dishub Papua Barat Ditahan
Para pihak saat dimediasi telah membuat pernyataan bersama tentang kesiapan bertanggung jawab di luar kewenangan penyidik kepolisian.
"Proses mediasi damai hingga restorative justice disaksikan pihak kuasa hukum HLM, serta para kepala suku masing-masing dari ketiga korban, yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre, dan Merry C Kabuare," ujarnya.
Mantan Kadispora Papua Barat HLM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manokwari pada 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022. Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi