jpnn.com - MANOKWARI - Mantan Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Basri Usman ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Dia ditahan setelah menyandang status tersangka korupsi proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama.
"Setelah penetapan tersangka, Basri Usman dalam peranannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum langsung ditahan di Rutan Kelas II B Manokwari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, Senin (17/10).
BACA JUGA: Bupati Toraja Utara Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Gereja
Billy mengatakan bahwa pada 2021 Dishub Papua Barat menganggarkan pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan anggaran Rp 5 miliar.
Adapun CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan nilai penawaran Rp 4,5 miliar.
BACA JUGA: Masih Ingat Otak Pelaku Pembunuhan Petugas Dishub Makassar? Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi
"Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, telah ditandatangani surat perjanjian pekerja jasa konstruksi pembangunan pelabuhan Yarmatum, dan surat perintah mulai kerja (SPMK) antara PPK, direktur CV. Kasih dan kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)," ujar Billy.
Namun, lanjut Billy, dalam pelaksanaannya, tersangka Basri Usman selaku PPK proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama telah melakukan pencarian 100 persen dari anggaran proyek senilai Rp 4,5 miliar.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Kadishub Makassar Sampaikan Pesan Ini untuk Sang Istri
"Anggaran telah dicairkan 100 persen namun, pelaksanaan kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum tidak kunjung selesai hingga akhir masa kontrak, sehingga negara dirugikan senilai Rp 4,012 miliar dari total nilai pekerjaan sebesar Rp 4,5 miliar," ungkap Billy.
Selanjutnya tersangka Basri Usman disangka primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada Kamis (13/10) Kejati Papua Barat telah menahan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Agustinus Kadakolo selaku KPA bersama Direktur CV Kasih Paul Wariori. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi