Hari ini (13/02), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima vonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice', atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menghilangkan dan merusak barang bukti. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, atau lebih dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Upaya Untuk Mencari Warga Keturunan Makassar dan Aborigin Sedang Dilakukan

Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti bersalah dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas apa yang dilakukannya.

Selain Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga dijadwalkan menerima vonis hari ini.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Tembak Lagi Sebuah Obyek Terbang

Jaksa menuntut Putri delapan tahun penjara karena dianggap mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Selama jalannya persidangan sejak Oktober tahun lalu, diketahui pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri Candrawathi, bahwa ia sudah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah dinas Magelang

BACA JUGA: Pria Australia Diancam Hukuman Penjara Lima Tahun karena Memiliki Terlalu Banyak Istri

Namun, pengakuan Putri Candrawathi, tanpa disertai oleh bukti visum maupun saksi yang menguatkan, inilah yang memicu kemarahan sang suami Putri, Ferdy Sambo, yang berujung pada pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam pembacaan vonis, hakim mengatakan klaim pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan sehingga hakim berkeyakinan tidak terjadi pelecehan seksual.

Kasus kematian Brigadir Yosua, salah satu ajudan Ferdy Sambo, awalnya mencuat setelah kematiannya diberitakan akibat tembak-menembak dengan sesama ajudan, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu.

Belakangan terbongkar, Yosua mati ditembak atau dieksekusi oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo, demikian juga rekayasa skenario tembak-menembak duel antarajudan. 

Eliezer yang diiming-imingi Rp1 Miliar untuk mengikuti skenario Sambo akhirnya membongkar semua persekongkolan di balik kematian Yoshua dengan menjadi 'justice collaborator'. 

Hakim mengatakan, meskipun Eliezer "yang ditugaskan" sebagai eksekutor, Brigadir Yosua ditemukan tewas dengan 7 peluru yang beberapa di antaranya bukan berasal dari senjata api milik Eliezer.

"Ditemukan peluru yang sesuai dengan yang ditemukan pada senjata api milik terdakwa saat dilakukan penggeledahan," tutur hakim.

Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sudah "memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut ... dengan demikian hakim tidak sependapat dengan hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa."

Setelah menyampaikan pertimbangan-pertimbangannya selama sekitar lima jam, hakim akhirnya menyampaikan putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," putus hakim.

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, yang mengikuti vonis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan sambil memeluk foto putranya terlihat menangis saat mendengar vonis Ferdy Sambo. 

Sebelum sidang vonis dimulai, Rosti berharap "Tuhan memberikan hikmat dan bijaksana kepada hakim agar memberikan hukuman yang adil ... sampai hukuman mati."

"Karena saya percaya hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini untuk membawa keadilan bagi kami."

Setelah sidang vonis Ferdy Sambo, hingga tulisan ini diterbitkan, belum diketahui apakah sidang vonis terhadap Putri Candrawathi akan tetap dilangsungkan hari ini.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbagai Berita Media Asing soal Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Sampai Afrika

Berita Terkait