Berbagai Berita Media Asing soal Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Sampai Afrika

Senin, 13 Februari 2023 – 21:26 WIB
Pemberitaan di media Singapura The Straits Times tentang vonis mati untuk Ferdy Sambo. Foto: tangkapan layar straitstimes.com

jpnn.com, JAKARTA - Vonis mati untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J langsung menyita perhatian berbagai media asing.

Edisi daring berbagai media mancanegara langsung memberitakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Dari Australia, laman The Sydney Morning Herald mewartakan vonis untuk Ferdy Sambo dengan berita berjudul Indonesian police general sentenced to death, wife gets 20 years, over killing of bodyguard.

Salah satu media ternama di Negeri Kanguru itu juga memajang foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Kronik Ferdy Sambo, dari Kadiv Propam ke Hotel Prodeo, Lalu Vonis Mati

The Australian juga mewartakan Ferdy Sambo. Beritanya berjudul Top Indonesian cop given death penalty.

Di Singapura, edisi daring The Straits Times memberitakan Ferdy Sambo dengan warta bertitel Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandal.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana

Media negeri jiran itu juga memajang foto ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, yang hadir ke PN Jaksel dengan membawa foto mendiang putranya.

Adapun The Sun Daily di Malaysia langsung mewartakan vonis bagi Ferdy Sambo dengan berita berjudul Former Indonesian high ranking police officer sentenced to death for bodyguard’s murder.

Masih di Malaysia, kantor berita Bernama juga mengangkat berita soal vonis bagi Ferdy Sambo dengan judul yang sama dengan pemberitaan The Sun Daily.

Di Filipina, laman Manila Times memberitakan Ferdy Sambo dengan warta berjudul Indonesian police official sentenced to death for bodyguard's murder.

Bangkok Post, media berbahasa Inggris di Thailand, mewartakan Ferdy Sambo dengan berita Indonesian court sentences former police general to death for murder.

Media Jepang Nikkei Asia juga mengangkat soal Ferdy Sambo. Media yang bermarkas di Tokyo itu memajang berita berjudul Former Indonesian police general gets death for killing subordinate.

Adapun kantor berita REUTERS yang bermarkas di Inggris mewartakan hukuman untuk Ferdy Sambo dengan berita bertitel Indonesia court sentences former police general to death over murder plot.

Pemberitaan soal Ferdy Sambo juga sampai di Afrika. Laman Guardian Nigeria memberitakannya dengan berita bertitel High-ranking Indonesia police official sentenced to death for murder.

Pada Senin (13/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa dua perkara sekaligus.

Perkara pertama yang menjerat Ferdy Sambo ialah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Satu perkara lagi ialah perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian salah satu pengawalnya itu.

Pada persidangan lain untuk perkara yang sama, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengadilan menyatakan perempuan paruh baya itu terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(mcr16/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan


Redaktur : Antoni
Reporter : Muhammad Naufal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler