Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima vonis pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan 'obstruction of justice', atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menghilangkan dan merusak barang bukti. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, atau lebih dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Setelah Ketidakpastian 10 Tahun, Pengungsi Bisa Mendapat Visa Permanen di Australia

Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti bersalah dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas apa yang dilakukannya.

Selama jalannya persidangan sejak Oktober tahun lalu, diketahui pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri Candrawathi, bahwa ia sudah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah dinas Magelang

BACA JUGA: Ketua PP Muhammadiyah Sebut Polri Mampu Profesional dalam Kasus Ferdy Sambo

Namun, pengakuan Putri Candrawathi, tanpa disertai oleh bukti visum maupun saksi yang menguatkan, inilah yang memicu kemarahan sang suami Putri, Ferdy Sambo, yang berujung pada pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam pembacaan vonis, hakim mengatakan klaim pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan sehingga hakim berkeyakinan tidak terjadi pelecehan seksual.

BACA JUGA: Di Tengah Era Digital, Koran Lokal Australia Terus Berkembang

Kasus kematian Brigadir Yosua, salah satu ajudan Ferdy Sambo, awalnya mencuat setelah kematiannya diberitakan akibat tembak-menembak dengan sesama ajudan, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu.

Belakangan terbongkar, Yosua mati ditembak atau dieksekusi oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo, demikian juga rekayasa skenario tembak-menembak duel antarajudan. 

Eliezer yang diiming-imingi Rp 1 Miliar untuk mengikuti skenario Sambo akhirnya membongkar semua persekongkolan di balik kematian Yoshua dengan menjadi 'justice collaborator'. 

Hakim mengatakan, meskipun Eliezer "yang ditugaskan" sebagai eksekutor, Brigadir Yosua ditemukan tewas dengan 7 peluru yang beberapa di antaranya bukan berasal dari senjata api milik Eliezer.

"Ditemukan peluru yang sesuai dengan yang ditemukan pada senjata api milik terdakwa saat dilakukan penggeledahan," tutur hakim.

Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sudah "memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut ... dengan demikian hakim tidak sependapat dengan hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa."

Setelah menyampaikan pertimbangan-pertimbangannya selama sekitar lima jam, hakim akhirnya menyampaikan putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," putus hakim.

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, yang mengikuti vonis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan sambil memeluk foto putranya terlihat menangis saat mendengar vonis Ferdy Sambo. 

Sebelum sidang vonis dimulai, Rosti berharap "Tuhan memberikan hikmat dan bijaksana kepada hakim agar memberikan hukuman yang adil ... sampai hukuman mati."

"Karena saya percaya hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini untuk membawa keadilan bagi kami."

Selain Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga mendengarkan vonis hukumannya hari ini.

Jaksa menuntut Putri delapan tahun penjara karena dianggap mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua, namun hakim memvonis Putri 20 tahun pidana penjara.

Hal yang menurut hakim memberatkan Putri adalah karena "berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan."

Putri juga dinilai tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.

Untuk itu ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan berencana dan hakim "menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun."

Ibunda Yosua yang juga hadir pada sidang vonis Putri menyorongkan foto putranya ke hadapan Putri usai pembacaan vonis.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu, Putri?"

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu hanya terlihat menghela napas panjang ketika vonisnya dibacakan.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: Selandia Baru Umumkan Darurat Nasional Akibat Topan Gabrielle

Berita Terkait