Pagi Ini Syarial Oesman Divonis

Senin, 12 Oktober 2009 – 10:31 WIB
foto: agus srimudin-JPNN

JAKARTA - Pagi ini (12/10), mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Sebelumnya penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zet Tadung Allo dkk menuntut SO empat tahun penjara

BACA JUGA: SBY Pelajari Rekomendasi DPR

Dalam pleidoi (pembelaan), Syahrial merasa menjadi korban konspirasi, dia pun minta dibebaskan dari jeratan hukum.

“Kami belum tahu vonis untuk Pak Syahrial, karena belum ada bocorannya,” ujar penasihat hukum Syahrial, Ignatius Supriadi
Bagaimana kesiapan Syahrial menghadapi vonis, Ignatius tak mau berspekulasi

BACA JUGA: Pemprov Rancang Perda Standar Bangunan

“Ya, lihat saja nanti
Saya juga belum sempat ketemu lagi dengan beliau sejak pleidoi pekan lalu

BACA JUGA: Mahasiswa Baru Unand Khawatirkan Asrama

Tentang vonis, menurut hukum harusnya beliau (Syahrial, red) bebas, tapi kita gak tahu ya, pengadilan Tipikor ini jarang (membebaskan terdakwa, red),” bebernya.

Bila divonis bersalah apakah akan banding? “Ya, belum tahu, kita sama-sama lihat saja," cetusnyaSejumlah mantan pejabat masa Syahrial dan puluhan kerabat Syahrial tampak di Pengadilan Tipikor"Kami memberi support saja," kata Amir, kerabat Syahrial.

JPU Zet sebelumnya mengutarakan akan mengajukan banding bila vonis hakim hanya separoh atau kurang dari setengah tuntutan“Kalau vonisnya kurang dari setengah tuntutan yang kami ajukan, ya pasti banding,” tukasnyaZet yakin bahwa Syahrial melakukan penganjuran kepada pengusaha Chandra Antonio Tan dan matan Sekda yang juga Dirut BPP-TAA Sofyan Rebuin untuk mengalirkan duit panas senilai Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RIPemberian uang suap itu diduga untuk memuluskan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, dalam rangka pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), di Banyuasin, Sumsel.

Keyakinan jaksa KPK tersebut dibantah keras oleh SyahrialMalah pria yang menjadi Gubernur Sumsel periode 2003-2008 itu menuding Chandra dan Sofyan yang berkonspirasi menyeretnya ke dalam kasus dugaan pemberian suap tersebut, hingga dirinya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

Ketua majelis hakim yang menyidang Syahrial, Teguh Hariyanto, Selasa pekan lalu mengungkapkan akan membacakan vonis untuk Syahrial pada hari ini, Senin (12/10)“Setelah penuntut umum mengajukan tuntutannya, terdakwa dan tim penasihat hukum mengajukan pembelaan, tibalah kerja majelis hakim memberikan keputusan,” ujar Teguh.

Chandra sudah divonis lebih dulu oleh hakim Pengadilan Tipikor selama tiga tahun penjaraTerkait kasus TAA, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal dan anggota DPR-RI asal dapil Sumsel, Sarjan Tahir, juga dihukumKeduanya divonis bersalah dan menjalani hukuman badan selama 4,5 tahunDalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dari Komisi IV, yaitu Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TK Secepatnya Temui SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler