BACA JUGA: Pagi Ini Syarial Oesman Divonis
Namun vonis yang diputuskan hakim lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Mengadili, Syahrial Oesman dinyatakan bersalah dan harus dihukum selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Teguh disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Syahrial dinyatakan bersalah karena dianggap menyetujui aliran duit Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RI
BACA JUGA: SBY Pelajari Rekomendasi DPR
“Saya pikir-pikir dulu,” ujar Syahrial usai vonis, Senin (12/10)Sama seperti Syahrial, JPU Zet Tadung Allo dkk masih menyatakan pikir-pikir di depan majelis hakim
BACA JUGA: Pemprov Rancang Perda Standar Bangunan
Namun kepada wartawan, Zet mengaku menyiapkan berkas banding“Kami terkejut dengan putusan yang hanya setahunSudah bisa ditebak apa yang akan kami lakukan, arah kesana (banding) sangat mungkin,” bebernya.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Baru Unand Khawatirkan Asrama
Redaktur : Tim Redaksi