Syahrial Oesman Divonis Setahun Penjara

Senin, 12 Oktober 2009 – 13:51 WIB
JAKARTA – Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurunganMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Teguh Hariyanto dkk menyatakan Syahrial bersalah dan terbukti melakukan pembujukan terhadap mantan Sekda Sofyan Rebuin dan pengusaha Chandra Antonio Tan

BACA JUGA: Pagi Ini Syarial Oesman Divonis

Namun vonis yang diputuskan hakim lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, Syahrial Oesman dinyatakan bersalah dan harus dihukum selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Teguh disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Syahrial dinyatakan bersalah karena dianggap menyetujui aliran duit Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RI
Meski demikian, Syahrial tetap menolak disebut menyetujui mengalirkan duit

BACA JUGA: SBY Pelajari Rekomendasi DPR

“Saya pikir-pikir dulu,” ujar Syahrial usai vonis, Senin (12/10)
Sidang putusan Syahrial sempat tertunda sekitar dua jam.

Sama seperti Syahrial, JPU Zet Tadung Allo dkk masih menyatakan pikir-pikir di depan majelis hakim

BACA JUGA: Pemprov Rancang Perda Standar Bangunan

Namun kepada wartawan, Zet mengaku menyiapkan berkas banding“Kami terkejut dengan putusan yang hanya setahunSudah bisa ditebak apa yang akan kami lakukan, arah kesana (banding) sangat mungkin,” bebernya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Baru Unand Khawatirkan Asrama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler