jpnn.com, MATARAM - Kasus penggelapan anggaran pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima periode 2016-2019 menyeret nama mantan kapolsek.
Dugaan keterlibatan seorang mantan kapolsek itu terungkap dari hasil perkembangan penyidikan.
BACA JUGA: Info Mengejutkan dari Aziz Yanuar soal Habib Rizieq
"Iya, jadi dia (mantan kapolsek) yang menarik uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Rabu.
Selain mantan kapolsek, lanjutnya, muncul dugaan keterlibatan seorang staf yayasan dari STKIP Bima.
BACA JUGA: Abdul Kerap Melihat Sang Istri Bermesraan dengan Beberapa Pria
Namun demikian, Hari belum dapat memastikan peran keduanya sebagai tersangka tambahan melainkan penyidik masih akan menggali kembali alat bukti untuk menguatkan dugaan tersebut.
"Kami buktikan dulu formil dan materiilnya," ujar dia.
BACA JUGA: 5 Anak-anak Ini Melakukan Aksi Sadis, Tak Ada Belas Kasih
Menurutnya, pembuktian unsur pidana harus dapat diuji secara formil maupun materiil.
"Kalau formil dan materiilnya ini kami buktikan, maka mens rea-nya (unsur niat jahat) bunyi. Dari sini kami kejar dulu," katanya.
Karena itu, dia menyatakan bahwa keduanya kini berstatus saksi. Pemeriksaan mendalam masih menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap peran tersangka tambahan.
"Nantinya kalau memang memenuhi unsur, kami jadikan tersangka. Kalau belum, kami dalami lagi," ucapnya.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka berinisial HA, Ketua STKIP Bima Periode 2016-2020; MF, Ketua Yayasan IKIP Bima Periode 2019-2020; HM, Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2016-2019; AA, Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2019-2020; dan AZ, Wakil Ketua I Bidang Akademik Periode 2016-2019.
Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Kasusnya ditangani penyidik berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pidana penggelapan anggaran STKIP Bima.
Dari hasil gelar perkara pertama dalam tahap penyidikan, kelima tersangka terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan cara mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan.
Para tersangka diduga kuat menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi.
Dari hasil audit internal STKIP Bima, ada ditemukan kerugian yang nilainya mencapai Rp12,8 miliar. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan berkas laporan pertanggungjawaban program tersebut.
Temuan berbeda dari hasil penghitungan penyidik dengan nilai kerugian mencapai Rp19,3 miliar lebih. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti