jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Perbankan Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol dana nasabah salah satu bank swasta.
Pelaku disebut-sebut merupakan mantan pegawai bank swasta, berinisial SCPN. Tak tanggung-tanggung, SCPN diduga menipu dan berhasil meraup dana sebesar Rp 29 miliar.
BACA JUGA: BNP2TKI Ditarget Salurkan Rp 1 Triliun KUR
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap Sabtu (27/6) sekitar pukul 4.00 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi yang didapat, modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan deposito dengan bunga 10 persen.
"Namun, dia diduga menipu dengan memindahkan uang korbannya ke tabungan lain," ujar seorang sumber di internal Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Amien Rais Ingatkan Jokowi Jangan Seperti Burung Unta
Saat ini, Bareskrim akan melakukan recovery aset dengan menyita aset tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana.
Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pemerintah Nggak Pernah Pakai Konsep
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Kementerian Ini Haram Dipimpin Kader Parpol
Redaktur : Tim Redaksi