Mantan Kasum TNI Tegaskan Prabowo Bukan Dipecat

Rabu, 11 Juni 2014 – 10:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Kasum TNI Letjen (Purn) Suryo Prabowo menegaskan tidak ada kata pemecatan di surat Keputusan Presiden nomor 62/ABRI/1998 terhadap Prabowo Subianto.

Begitu juga pada surat dari DKP tanggal 21 Agustus 1998 yang beredar di publik dan dicurigai dibocorkan pihak tertentu.

BACA JUGA: Kata dan Perbuatan Jokowi Dinilai Kontradiktif

Ia menjelaskan Keppres tersebut juga mencantumkan bahwa Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI Letnan Jenderal Prabowo Subianto berhak atas pensiun.

Menurut Suryo, Keppres seperti itu biasanya tidak bersifat rahasia dan yang bersangkutan juga menerimanya.

BACA JUGA: Dukung Prabowo, Buruh Jalan Kaki Bandung-Jakarta

"Apakah ada istilah dipecat di surat yang bocor itu? Clear, tidak ada istilah PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di surat itu. Yang ada adalah Pemberhentian Dengan Hormat seperti yang juga saya terima ketika pensiun," ungkap Suryo Prabowo di Jakarta, Rabu (11/6).

Ia mengatakan penyebaran surat dari DKP sangat terbatas. Menurut Suryo, surat DKP biasanya hanya diketahui Panglima TNI, Sekretaris dan Ketua DKP. "Penomorannya juga tidak lewat sekretariat umum," ungkap Suryo.

BACA JUGA: Sambut Prabowo, Partai Aceh Ikut Kerahkan Massa

Seperti diketahui pada surat DKP nomor 838/95 itu ditandatangani tujuh petinggi TNI. Yakni, Ketua DKP Jenderal Subagyo HS, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen Fachrul Razi, Anggota  Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Arie J. Kumaat.

Menurut Suryo, harusnya DKP beranggotakan minimal tiga orang di atas pangkat terperiksa. "Selain itu, DKP harus dibentuk setelah mahmil atau terbukti di pengadilan pidana,” kata Suryo.

Dia menegaskan, mungkin yang membocorkan itu adalah pihak-pihak yang ingin Prabowo hancur. "Tapi dengan begini orang tahu yang sebenarnya (bahwa Prabowo tidak dipecat),” lanjut Suryo.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyesalkan beredarnya Keppres Nomor 62/ABRI/1998 dan Surat DKP. SBY menegaskan meski Keppres tidak bersifat rahasia, tapi seharusnya tidak beredar di masyarakat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cerita Tentang Jokowi saat Kerja di Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler