Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Ditahan KPK

Kamis, 01 Desember 2022 – 18:29 WIB
Tersangka mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir (MS) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrir, tersangka suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, itu ditahan di Rutan KPK pada Kavling C 1 Gedung ACLC untuk 20 hari pertama.

BACA JUGA: KPK Bakal Proses Anggota DPR, Pengusaha, hingga Kada yang Diduga Suap Rektor Unila

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tersangka MS dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022-20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12).

Sebelumnya, KPK memanggil MS untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut. Selain MS, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

BACA JUGA: Kepala BPN Riau Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Transaksi Pakai Dolar Singapura

Adapun, tersangka FW telah ditahan sejak 27 Oktober 2022. Tersangka SDR tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SDR divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

MS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Soal Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Diadukan ke KPK

Sementara, FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler