jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan koalisi soliditas pemuda mahasiswa (KSPM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan melindungi tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pengaduan disampaikan KSPM di sela-sela aksi demonstrasi yang mereka lakukan di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/11).
BACA JUGA: Respons Ferdy Sambo untuk Bantahan Komjen Agus soal Duit dari Ismail Bolong, Begini
Koordinator KSPM Giefrans Mahendra juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim mengindikasikan dugaan keterlibatan petinggi Polri itu dalam melindungi pertambangan ilegal.
Menurut Giefrans, dokumen tersebut masih terkait dengan video Ismail Bolong yang viral di media sosial.
BACA JUGA: Tepis Tuduhan soal Suap dari Ismail Bolong, Kabareskrim: Kok, Dilepas Waktu Itu?
"Dugaan keterlibatan Agus dan sejumlah perwira kepolisian dalam melindungi dan menampung 'uang koordinasi' tambang batu bara ilegal merupakan momentum pembenahan besar-besaran di tubuh Polri," ujar Giefrans dalam keterangannya.
Giefrans juga mendesak KPK turun tangan membongkar dugaan korupsi di balik setoran uang tambang ilegal di Kaltim.
BACA JUGA: 8 Fakta Satu Keluarga Tewas Diracuni Anak Kedua di Magelang, Motifnya Bikin Nyesek
KSPM juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gerak cepat menindak oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus Ismail Bolong.
Sebelumnya, Ismail Bolong dalam videonya yang viral mengaku menyetor uang ke sejumlah perwira Polri di Kaltim hingga Bareskrim.
"Belakangan juga beredar surat dari Ferdy Sambo kepada Kapolri tertanggal 7 April 2022 soal hasil pemeriksaan timnya terhadap dugaan beking tambang ilegal di Kalimantan Timur," tuturnya.
Dia menilai proses hukum terhadap Ismail Bolong bisa menjadi langkah awal untuk mengusut tindak pidana terkait pertambangan ilegal di Kaltim.
Kabareskrim Membantah
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya telah membantah tuduhan yang menyebutnya menerima suap dari Ismail Bolong, mantan polisi yang menjadi pengepul batu bara dari pertambangan ilegal.
Bantahan itu juga sebagai respons untuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang pernah memeriksa Ismail Bolong.
Menurut Agus, pengakuan Ismail Bolong saja tidak cukup untuk diteruskan ke proses hukum karena harus ada bukti.
"Keterangan saja tidak cukup, apalagi (Ismail Bolong) sudah diklarifikasi (membuat pengakuan) karena terpaksa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11) lalu.
Pati Polri yang memiliki rekam jejak panjang sebagai reserse itu justru mempertanyakan langkah penyidik Divpropam Polri yang pernah menangani kasus tersebut
"Kenapa, kok, dilepas waktu itu kalau (pengakuan Ismail Bolong) benar?" ujar Komjen Agus. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi kepada Gubernur Maluku Utara: Hati-Hati, Jangan Main-Main!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam