Mantan Ketua BPPN Resmi Tersangka Korupsi Penjualan Cessie

Jumat, 23 September 2016 – 08:37 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Tumenggung akhirnya ditapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih atau pengalihan hutang (cessie) PT Adyesta Ciptatama.

Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah analis Kredit BPPN Harianto Tanujaya, Direktur PT Victoria Securities International (VSI) Rita Rosela dan Komisaris VSI Suzana Tanojo.

BACA JUGA: Agus Harimurti dan Cinta untuk TNI: Sejak Kecil Saya Ingin di Militer

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhamamad Rum, penetapan keempat tersangka setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. 

”Penetapan tersangka dilakukan sesuai surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Fadil Zumhana tanggal 21 September 2016,” kata Muhammad Rum di ruang kerjanya, Kamis (22/9).

BACA JUGA: Awas! Umbar Kemesraan di Medsos Bisa Dipidana

Sebagaimana diketahui, Rita Rosela dan Suzana Tanojo tengah menjalani masa pencegahan ke luar negeri bersama tiga orang saksi lainnya yakni, Mukmin Ali Gunawan, Aldo dan Lis Lilia Djamin.  

Adapun kasus ini bermula saat PT Adyaesta Ciptatama (AC) meminjam uang ke Bank BTN, untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare (ha).

BACA JUGA: Mau Tahu Prestasi Agus Yudhoyono Selama di TNI? Simak di Sini...

Bank BTN, lalu mengucurkan kredit sekitar Rp 469 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.200 ha. Masalah muncul, ketika krisis moneter (Krismon) terjadi, BTN pun tak urung menjadi salah satu bank masuk program penyehatan BPPN. 

BPPN selanjutnya melelang kredit-kredit tertunggak termasuk aset PT AC berupa tanah 1.200 ha. Lelang digelar dan PT First Capital keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 69 miliar. Tapi First Capital belakangan, membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap.

Kemudian, BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), pada 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp 26 miliar. 

PT AC kemudian mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp 266 miliar. Tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional sebesar Rp 1,9 triliun. (ydh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tegaskan Tolak Revisi PP 99


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler