jpnn.com - PADANG - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Padang Agus Suardi menjalani sidang perkara korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/11).
Dalam persidangan itu, JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada terdakwa Agus Suardi.
BACA JUGA: Sahroni Minta Kejagung Telusuri Dalang Korupsi Impor Garam
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata Tim JPU Jaksa Penuntut Umum, Therry Gutama, Liranda Mardhatillah Cs, dalam sidang itu.
Kemudian, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,073 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita serta dilelang untuk negara sebagai uang pengganti.
BACA JUGA: 8 Bulan Buron, Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Menyerahkan Diri ke Kejati Riau
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan kurungan penjara," tegasnya.
Perbuatan terdakwa dituntut oleh jaksa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 15, 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Lampung Garap Penyedia Jasa Penginapan
Selain Agus Suardi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Wakil Ketua KONI Davitson, dan Wakil Bendahara I KONI Nazar.
Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti masing-masing Rp 521.909.163.
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, para terdakwa yang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa adalah dugaan penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Kota Padag. Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana Rp 3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi