Sahroni Minta Kejagung Telusuri Dalang Korupsi Impor Garam

Kamis, 03 November 2022 – 20:49 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta Kejagung usut dalang korupsi impor garam industri di Kemenperin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri.

Keempat tersangka itu ialah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022 Muh. Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fredy Juwono.

BACA JUGA: ART Disiksa Majikan di Bandung Barat, Ahmad Sahroni: Sungguh Biadab

Kemudian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

"Penetapan eks dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Kamis (3/11).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka

Legislator Partai NasDem itu meminta Kejagung tidak menutup kemungkinan jika adanya potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam industri tersebut.

"Sebab, dalam mengungkap modus operandi semacam ini, biasanya masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya. Jadi, tuntaskan sekalian saja, pak, semuanya. Saya optimis Kejaksaan Agung bisa," ucap Sahroni.

BACA JUGA: Kejagung Didesak Periksa Airlangga Terkait Impor Garam

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkap modus para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam)," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).

Keempat tersangka korupsi impor garam industri itu disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman: Daerah Ini Tunda Rekrutmen CASN 2022, KemenPAN-RB Setuju


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler