Mantan Ketua KY Soroti Administrasi Peradilan

Sabtu, 28 Januari 2017 – 14:57 WIB
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, selain hakim, ada bagian di peradilan yang tidak pernah terjamah bahkan tak terpikirkan untuk dibenahi.

Dia menjelaskan, bagian itu adalah administrator peradilan baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun di lembaga Mahkamah Agung (MA).  

BACA JUGA: Kewenangan KY Awasi MK Harus Diatur di UUD 1945

Suparman menjelaskan, sudah banyak administrator peradilan di MA yang ditangkap KPK.

“Di MA terutama sudah berkali-kali tenaga administrasi ditangkap KPK karena memainkan administrasi. Puncaknya memperjualbelikan putusan,” kata Suparman saat diskusi bertajuk Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi? di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).

BACA JUGA: Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim Konstitusi

Dia mengatakan, persoalan seperti itu terletak pada administrasi di peradilan.

Dia mencontohkan, ketika rapat permusyawaratan, hakim sudah membuat keputusan tapi belum diumumkan ke publik, celah ini bisa dimanfaatkan administrator peradilan seperti panitera, pegawai, dan lainnya.

BACA JUGA: Setahun, KY Terima 379 Pengaduan soal Putusan Hakim

“Ya karena mereka kan sudah tahu apa putusan (suatu perkara),” katanya.

Dari situlah, kata dia, administrator kemudian bermain. Bisa saja mereka menghubungi pihak yang berperkara.

Misalnya, menghubungi terdakwa memberitahukan atau mendagangkan putusan tersebut.

“Ini fakta, bahkan sudah ada yang diadili dan diputus di persidangan,” ungkap Suparman.

Nah, kata dia, persoalan yang sama kini sudah hampir menjamah MK. Dia pun heran bagaimana mungkin draf putusan MK sudah beredar di luar sebelum dibacakan.

“Padahal itu rahasia negara, tapi bisa bocor di sebuah lembaga negara yang derajatnya sama dengan konstitusi (UUD 1945),” ujar Suparman.

Dia mengatakan, harus ada langkah untuk memperbaiki masalah administrasi pengadilan. Bahkan, bila perlu merombak administrator peradilan. 

“Jangan-jangan selama ini menggunakan mekanisme  yang longgar, yang potensial disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dia mengatakan, negara bisa masuk dalam hal ini untuk melakukan pembenahan. Sebab, administrator peradilan itu adalah pegawai negeri sipil.

Dia yakin, pembenahan yang dilakukan tidak akan mengintervensi lembaga peradilan.

Karenanya, Suparman mengatakan, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi juga bisa masuk untuk melakukan pembenahan.

“Menpan bisa turun melakukan audit administrasi. Itu tidak ada intervensi terhadap lembaga, karena persoalan administrasi tidak terkait perkara,” katanya.

Seperti diketahui, KPK sudah banyak menangkap panitera, kasubdit yang diduga melakukan jual beli perkara.

Sedangkan di MK, kasus terakhir adalah suap yang melibatkan hakim Patrialis Akbar.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangankan Media, KY Saja Dilarang Merekam Sidang Ahok


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler