jpnn.com - jpnn.com - Mantan ketua DPC PPP Baharuddin dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur.
Hakim memvonis pria asal Kecamatan Ambunten tersebut sembilan bulan penjara.
BACA JUGA: Nah! Giliran Kubu Ahok Polisikan Habib Novel
Sidang itu berlangsung sekitar 30 menit. Bahar -sapaan Baharuddin- terbukti mencemarkan nama baik Supandi Syahrul dan Sugianto.
Peristiwa tersebut terjadi saat siaran di salah satu radio di Sumenep pada 2011.
BACA JUGA: Dituding Penipu, Pendiri Sekolah Pilot Lapor Bareskrim
"Berdasar bukti-bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara," ungkap hakim ketua Arlando Triyogo.
Bukan hanya itu, terpidana juga didenda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
BACA JUGA: Hendropriyono Merasa Difitnah, Nama Baiknya Dicemari
Bahar terbukti melanggar UU 32/2002 tentang Penyiaran. Yakni, pasal 36 tentang siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, serta bohong.
Sesuai pasal 57 dengan ketentuan pidana atas pelanggaran pasal 36 tersebut, paling lama terdakwa dihukum lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terhadap vonis tersebut, pihak terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) Dicky Andi Firmansyah menyatakan pikir-pikir.
Saat sidang kemarin, Bahar didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Nurul Hidayat dan Jamaluddin.
Nurul menyampaikan, kliennya tidak bermaksud memfitnah.
Saat forum internal partai politik (parpol) yang dipimpinnya ketika itu, Bahar hanya menyampaikan klarifikasi.
"Klien kami tidak tahu waktu itu siaran langsung di radio. Sebab, yang tahu bahwa itu siaran langsung adalah panitia," ungkap Nurul.
Jadi, dia menjelaskan bahwa Bahar sama sekali tidak bermaksud memfitnah lewat siaran langsung.
Lagi-lagi Nurul menegaskan, di hadapan para kadernya saat itu, Bahar hanya mengklarifikasi.
Hal tersebut juga telah disampaikan di dalam persidangan.
Di sisi lain, Supandi menuturkan, yang penting adalah Bahar sudah divonis bersalah.
Menurut dia, kejadian itu tidaklah pantas. Sebab, yang bersangkutan menyandang gelar tokoh agama.
"Dia terbukti melakukan fitnah dan kebohongan melalui siaran langsung di radio.
Bahkan, seharusnya dia divonis lima tahun sesuai ketentuan UU Penyiaran tersebut. Saya lebih senang jika jaksa banding," ujar pelapor asal Surabaya itu.
Sebab, lanjut Supandi, Bahar telah menjelek-jelekkan dirinya dan Sugianto di hadapan kader parpol.
Bahkan, di awal kasus masuk ranah hukum, terpidana tidak mengakui perbuatannya. (sid/luq/c25/diq/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia