Mantan Ketua RT Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Ibu Korban Juga Disikat, Sontoloyo

Kamis, 23 Desember 2021 – 19:20 WIB
S (47), pelaku kasus pencabulan ibu dan dua anak, saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang mantan ketua RT berinsial S (47) nekat mencabuli wanita dan dua anak perempuannya di kawasan Perumahan Puri Gading Alam Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan peristiwa pencabulan itu pertama kali terjadi pada Senin (27/9) pagi. 

BACA JUGA: Ketahuan Mencuri Berondolan Sawit, Wanita Ini Diancam, Lalu Dipaksa Begituan

Korban pertama, yakni, seorang ibu berinisial SA (40).

Kejadian bermula saat pelaku menawarkan jasa pijat kepada SA yang mengaku sakit lambung. Korban pun menerima tawaran pelaku.

BACA JUGA: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo

"Lalu, pelaku menyuruh korban tidur di sofa. Pelaku kemudian memberi tahu korban bahwa titik yang harus dipijat, yakni, bagian perut," kata Aloysius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12).

Pelaku kemudian memijat perut korban. Selanjutnya, pelaku langsung mencium kening dan bibir korban. 

Korban langsung menolak aksi pelaku. Namun, pelaku malah memaksa korban memegang kemaluannya.

"Pelaku juga sempat memegang payudara korban," ujar Aloysius.

Korban yang terus menolak aksi pelaku membuat mantan ketua RT itu menghentikan aksinya.

Usai kejadian tersebut, kedua anak korban berinisial BA (17) dan KM (10) ternyata juga mengaku pernah dicabuli pelaku. 

Pelaku pernah menempelkan alat vitalnya ke punggung BA. Adapun KM pernah dicium dan dipeluk pelaku.

"Jadi, setelah kejadian itu, anak-anak korban baru berani bercerita," ujar Aloysius.

Korban akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (22/12).

BACA JUGA: Melawan, Perampok Sadis Keok saat Berhadapan dengan Anak Buah Kompol Firdaus

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler