jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Chappy Hakim mengatakan, hasil-hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan pesawat terbang, sampai sekarang belum pernah ditindaklanjuti.
Karena itu, Chappy Hakim berpandangan bahwa perlu dibentuk Mahkamah Penerbangan, seperti yang sudah diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
BACA JUGA: Mantan KSAU Soroti Disiplin Penerbangan di Indonesia
“Itu (Mahkamah Penerbangan) adalah satu institusi yang menindaklanjuti hasil KNKT,” kata Chappy dalam diskusi Awan Hitam Penerbangan Kita di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/11).
Chappy menjelaskan, Mahkamah Penerbangan juga bisa memberikan sanksi profesi. Dia menganalogikan, ketika terjadi kecelakaan di laut maka pihak yang berhak memberikan sanksi adalah Mahkamah Pelayaran.
BACA JUGA: Waduh! Chappy Lengser, Politikus Hanura Belum Puas
Begitu juga ketika kecelakaan di udara, maka yang bisa memberikan sanksi adalah Mahkamah Penerbangan. “Karena yang harus memberikan sanksi itu adalah yang profesional di bidangnya,” kata pengamat penerbangan ini.
Lebih lanjut Chappy menambahkan, masalah penerbangan bukan hanya persoalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan maskapai saja. Sebab, penerbangan itu tidak hanya sipil komersial. Ada pula penerbangan yang berhubungan dengan sistem pertahanan dan keamanan negara.
BACA JUGA: Komisi VII Panggil Komisaris Freeport Pekan Depan
“Kita sudah harus bentuk Mahkamah Penerbangan, dan Dewan Penerbangan di tingkat nasional atau di tingkat strategis sehingga menangani persoalan penerbangan secara komprehensif dan integral,” katanya.
Menurut Chappy, penerbangan tidak semata komersial tapi ada juga menyangkut sistem pertahanan kamanan negara, maka untuk itu diperlukan satu wadah. Sebab, persoalan itu bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian saja, tetapi kementerian-kementerian lain.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos PT Freeport Indonesia Akhirnya Dipolisikan
Redaktur & Reporter : Boy