Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji: Alhamdulillah Selesai Sudah

Kamis, 14 November 2024 – 05:05 WIB
Fujianti Utami Putri alias Fuji. Foto: Instagram/fuji_an

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Fuji bersyukur mantan manajernya, Batara Ageng divonis 2,5 tahun penjara akibat kasus dugaan penggelapan dana.

Dia sempat menghadiri sidang vonis Batara Ageng di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (12/11).

BACA JUGA: Tanggapan Fuji Setelah Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara

Setelah mengetahui vonis yang diterima mantan manajer, Fuji pun menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum serta pihak terkait yang telah memberi keadilan.

"Alhamdulillah, selesai sudah. Terima kasih untuk Bang Sandy, Bang Purba, Polres Jakbar, jaksa, hakim dan Pengadilan Jakarta Barat atas hasil putusan sidang pelaku diadili dengan hukuman 2 tahun 6 bulan," ungkap Fuji.

BACA JUGA: Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji Ucap Syukur

Perempuan berusia 22 tahun itu mengatakan masalah yang dialaminya tersebut menjadi pelajaran untuk ke depan.

Fuji berharap bisa berhati-hati dalam mempekerjakan seseorang sebagai karyawan atau manajer.

BACA JUGA: Fuji Hadiri Pemakaman Almarhum Kakek di Kampung Halaman

"Semoga ke depannya tidak ada hal seperti ini lagi dan aku juga lebih berhati-hati dalam mempercayai dan mempekerjakan orang," jelas mantan kekasih Thariq Halilintar itu.

Diketahui, Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng ke polisi pada September 2023 terkait kasus dugaan penggelapan dana.

Adapun Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 hingga Desember 2022.

Ketika diperiksa penyidik, tersangka mengaku melakukan penggelapan uang karena tergiur melihat keuntungan yang didapatkan Fuji.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar cicilan mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari.

Mantan manajer Fuji, Batara Ageng ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024 lalu.

Tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler