SAMARINDA - Polemik PSSI semakin hangatTerlebih posisi Nurdin Halid sebagai tokoh sentral dari persoalan ini, dikait-kaitkan dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dari APBD Samarinda tahun 2007-2008 ke klub sepak bola Persisam Putra sebesar Rp 37,5 miliar
BACA JUGA: Villarreal Menang, Rossi Top Scorer
Apalagi kalau bukan soal tudingan bahwa Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid kecipratan Rp 100 juta dari bansos Persisam bermasalah itu
BACA JUGA: Ketua KONI Sebut PSSI Bikin SEA Games Kacau
Lantas, bagaimana hubungan kasus ini dengan Nurdin Halid" Kuasa hukum Aidil Fitri, Parlindungan Pasaribu merasa kliennya dizalimi
Dikatakan, ada media terang-terangan melansir bahwa dana Persisam yang mengalir kepada para pihak adalah pengakuan Aidil di persidangan
BACA JUGA: Uang-Fasilitas Melimpah, Sudah Duduk Ogah Turun
"Padahal, tidak begituYang diberitakan sepihak saja," jelasnya.Parlindungan menjelaskan, uang Persisam memang disebutkan di persidangan bahwa ada yang mengalir ke beberapa anggota DPRD Samarinda periode 2004-2009Juga kepada pengurus PSSI, seperti Nurdin Halid Rp 100 juta, Andi Darussalam Rp 80 juta, dan Hamka Kadi Rp 25 jutaSehingga majelis menyimpulkan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,78 miliar"Tetapi itu semua dibantah oleh klien sayaTidak benar itu," tandas Parlindungan.
Yang benar, lanjut Parlindungan, aliran dana sebanyak 35 item yang merugikan negara hingga Rp 1,78 adalah keterangan saksiDi antaranya, mantan Sekretaris Tim Persisam Arna Efendi dan mantan Bendahara Tim Persisam KristiwonoKedua saksi tersebut, kini berstatus tersangka dalam kasus ini
"Ya, saksi-saksi itu yang menyebutkan ada yang diberikan ke Nurdin HalidTapi tidak bisa dibuktikan kebenarannyaKarena tidak jelas, siapa yang menyerahkan" Kapan diserahkan, dan ngasihnya bagaimana" Hanya disebutkan, katanya ada yang diberikan kepada NurdinSementara klien saya membantah," jelasnya.
Ketika diperiksa penyidik di Rutan Sempaja pada 3 Maret lalu, Aidil kembali membantah tudingan-tudingan tersebut"Klien saya sudah diperiksa kembali soal itu, tapi dibantah," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Kejari Samarinda kembali bergerak menindaklanjuti kasus korupsi bansos PersisamTim penyidik mendatangi terdakwa Aidil Fitri di Rutan, tempat ia ditahan sejak 22 Juni 2010Kini, ia menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi Kaltim.
Kajari Samarinda Sugeng Purnomo mengatakan, Aidil saat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arna Effendi dan KristiwonoSelain itu, juga seputar aliran bansos Persisam yang ditengarai merugikan negara Rp 1,78 miliarNamun demikian, Sugeng mengelak bila pemeriksaan itu disebut mengarah kepada para pihak yang diduga kecipratan bansos bermasalah tersebut.
Jika dalam pengungkapannya ada pihak lain yang menurut alat bukti cukup, tentu akan ditindaklanjutiSugeng mengaku cukup hati-hati menyikapi kasus iniIa tak mau pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya, menimbulkan kesan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu"Setelah Aidil, kami masih akan memeriksa beberapa saksi lagi, sebelum menyentuh kembali dua tersangka yang telah ditetapkan," kata Sugeng(kri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Spurs Raup Rp 708,9 M dari Kostum
Redaktur : Tim Redaksi