Mantan Menakertrans SBY, "Digugat" Tiga Sahabatnya

Senin, 30 Mei 2016 – 17:17 WIB
Fahmi Idris. FOTO: dok/jawapos.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menakertrans Era SBY Fahmi Idris kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia digugat oleh Sahabat- sahabatnya sendiri. Yakni Fahmi tadi, Abdul Latief, Pontjo Sutowo, dan Jan Darmadi.

Perkara ini terkait dengan  sengketa kepemilikan saham di Kodel Grup. Salah suatu Grup yang berjaya di Era Orde Baru.

BACA JUGA: Catat! Dana Desa Hanya Boleh untuk Tiga Hal Ini

Seperti diketahui, Abdul Latief, Pontjo Sutowo, dan Jan Darmadi adalah sabahat Idris yang sama-sama Aktifis 1966. Mereka merasakan ketidakadilan dalam PT Kodel.

Mereka yang semula masing-masing memiliki saham sebesar 12,5 persen di grup tersebut, merasa heran saat mengetahui saham mereka kini di PT Kodel mengecil tanpa kejelasan. Mereka lantas menunjuk Tito Hananta Kusuma sebagai kuasa hukum.

BACA JUGA: Penyuap Pejabat MA Dituntut Empat Tahun Bui

Berdasaran rilis yang diterima oleh tim kuasa hukum Tito dirincikan bahwa Saham Abdul Latif di PT Kodel menjadi 0 persen (habis), saham Pontjo Sutowo menjadi 4,13 persen, sedangkan saham Jan Darmadi menjadi 4,13 persen. 

Ketiga Sahabat Fahmi ini awalnya mensomasi PT Kodel pada 11 April 2016 yang lalu. Saat itu Fahmi Idris menjadi Komisaris Utama, sedangkan Direktur Utama dijabat oleh Maher Algadri. 

BACA JUGA: TOP! Mabes Polri Tak Keberatan KPK Jemput Paksa Anggotanya

Ketiga sahabat Fahmi itu mempertanyakan terjadinya pengurangan saham (Dilusi Saham) tersebut kepada PT Kodel. Kemudian pada 15 April 2016, Dirut PT Kodel, Maher Algadri menjawab somasi itu dengan mengatakan akan mengadakan Audit Keuangan dan Audit Hukum untuk menyelesaikan masalah pengurangan saham ketiga orang  pendiri dan pemegang saham PT Kodel itu. 

“Saya mau mengungkap ketidakadilan yang dialami sahabat-sahabat saya tersebut, dengan cara melakukan audit legal dan finansial yang komprehensif. Kalau terbukti benar, selaku Dirut saya akan melakukan ganti rugi kepada ketiga pemegang saham tersebut” ujar Maher Algadri, yang dikenal juga sebagai aktifis Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). 

Untuk menghentikan maksud tersebut Fahmi Idris berupaya membuat RUPS untuk me-nonaktifkan Maher Algadri selaku Dirut PT Kodel. 

Prof  Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH selaku penasihat hukum Maher Algadri memperingatkan Fahmi Idris dengan suratnya tanggal 15 Maret 2016 lalu, untuk tidak melaksanakan RUPS tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka RUPS PT Kodel seharusnya diadakan oleh Dirut PT Kodel dan bukan oleh Direktur-direktur lainnya. 

Somasi pun terjadi pada tanggal 25 Mei 2016 kepada Anak Perusahaan PT Kodel, yaitu PT FMC Santana, PT Bina Guna Kimia, PT Permadani Propertindo Development, PT Parama Bina Tani yang meminta perusahaan-perusahaan dibawah Kodel Group itu untuk tidak melibatkan PT Kodel dalam pengambilan keputusan bisnis di anak perusahaan itu karena adanya sengketa kepemilikan saham PT Kodel termasuk untuk tidak membagikan Dividen (keuntungan) kepada PT Kodel sampai perkara ini deselesaikan di pengadilan. 

Melalui Pengacaranya Tito Hananta Kusuma mereka mengajukan surat permohonan kepada Menkum HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perubahan Anggaran Dasar PT Kodel . “Kami memohon kepada Menkumham untuk memeriksa keanehan pengurangan saham yang dialami klien kami,” ujar Tito yang juga sering menangani kasus di KPK ini. 

Dalam suratnya kepada Menkum HAM, Tito mengungkapkan bahwa pengurangan saham ketiga kliennya itu dilakukan secara ilegal tanpa adanya RUPS, persetujuan pemegang saham, dan juga tidak pernah ada pembayaran apapun kepada kliennya. 

“Yang kami persoalkan bukan uang, tapi kami heran kenapa Fahmi bisa mengorbankan Roh Persahabatan kami selama 37 Tahun demi kepentingan pribadi semata,” kata Pontjo Sutowo.

Almarhum Soegeng Sarjadi telah memprakarsai usaha menyatukan kembali sahabat sahabatnya di bawah payung Kodel. Beliau mengundang saudara Abdul Latief, Pontjo Sutowo dan Jan Darmadi ke kantor Kodel dan menyampaikan hasratnya untuk mempersatukan Kodel seperti dahulu lagi. 

Sayangnya, umur tidak memberikan Soegeng kesempatan melaksanakan niatnya yang mulia itu. 

Sejarahnya, PT Kodel didirikan pada 1979 oleh depalan pendirinya. Yaitu Almarhum Sugeng Sarjadi, Almarhum Said Umar Husin, Abdul Latief, Pontjo Sutowo, Jan Darmadi, Maher Algadri, Aburizal Bakrie, dan Fahmi Idris. 

PT Kodel yang menjadi induk perusahaan dari Kodel Grup ini bergerak di berbagai bidang bisnis. Misalnya perminyakan, industri bahan kimia, property, perhotelan, perdagangan, dan bisnis-bisnis lainnya. Pada masa jayanya di Era 1990-an, Kodel Grup adalah kelompok usaha yang bergerak dari hulu ke hilir dalam banyak bidang usaha. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Damayanti Cs Klaim jadi Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler