jpnn.com - JAKARTA – Penyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti Cs, yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir mengklaim menjadi korban sistem yang salah dalam birokrasi bisnis.
Terdakwa suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu mengatakan sistem yang salah itu membuatnya jatuh terjerambab hingga harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: PLN Minta KPK Kawal Megaproyek Pembangkit Listrik
Menurut dia, untuk berkenalan dan bertemu dengan oknum DPR saja sangat sulit jika tidak mengikuti sistem permainan yang ada.
“Akhirnya saya terpaksa ikut permainan yang salah dan jadi korban konspirasi pembagian jatah Komisi V DPR,” ujar Khoir saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).
BACA JUGA: Kekerasan Anak Meningkat, KPAI: Sumber Masalah ada di Keluarga
Sebagai seorang pengusaha, Khoir mengaku harus memiliki hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan. Termasuk penyelenggara negara, yang berkaitan dengan bidang usaha yang digelutinya.
Hanya saja, Khoir menambahkan, untuk hubungan baik itu dia harus memberikan duit. Jika tidak, kata Khoir, maka perusahaan yang dipimpinnya tidak akan pernah mendapat proyek pemerintah.
BACA JUGA: Honorer K2 Desak Terbitkan Perppu Pengangkatan CPNS
Khoir lebih lanjut membantah sebagai makelar proyek. Namun, dia merupakan seorang pekerja keras yang tetap membutuhkan proyek.
“Rezeki bagi saya adalah adanya proyek baru,” Khoir.
Seperti diketahui, Khoir diduga menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR. Yakni, Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin. Selain itu ia didakwa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari untuk mendapatkan proyek.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak Peduli Luhut dan Nusron Rangkap Jabatan
Redaktur : Tim Redaksi