jpnn.com - SEMARANG - Mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto diperiksa sebagai saksi atas perkara perdata, gugatan perbuatan melawan hukum antara Yayasan Rumpun Diponegoro dengan tergugat 14 mantan pengurusnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Mardiyanto yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah itu dihadirkan pihak tergugat dalam kapasitas sebagai mantan pembina yayasan.
BACA JUGA: Jadwalkan Komisioner KPU Kaltara Dilantik 22 Februari
Niny Wahyuni Antono Margi SH, kuasa hukum para tergugat mengatakan, Mardiyanto diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu. Kapasitas Mardiyanto sebagai mantan pembina yayasan.
"Dalam keterangannya, dikatakan semua yang dilakukan pengurus sudah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) dan ketentuan yang diputuskan. Mereka sudah melakukan mekanisme organisasi dengan benar," kata Niny menjelaskan.
Salah satu tergugat, mantan Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro, Saleh Husni Heru Selamat Monconegoro menambahkan, pihaknya hanya melakukan perintah keputusan. Dia mengatakan bahwa sementara yang menjual panitia, dibentuk panitia yang jual.
BACA JUGA: Aliansi Gemar Usul 14 Februari jadi Hari Jilbab Sedunia
"Panitia melapor dan hasilnya diserahkan ke pembina. Oleh pembina diserahkan ke pengurus untuk dijadikan dana abadi. Dana abadi siapapun tidak boleh mengambil kecuali atas tandatangan organ yayasan," kata dia.
Saleh memaparkan, sebagai pengurus pihaknya hanya menjalankan program yang ditentukan. Semua program sendiri sudah ditetapkan lewat keputusan. Misalkan, lanjutnya, dalam setiap tahun ada program kerja sudah disusun. Pengurus dan pengawas hanya menjalankan program dan tak boleh menyimpang.
BACA JUGA: Bekas Operasi Usus Buntut Ungkap Identitas Mayat Wanita Cantik
Dijelaskannya, sesuai ketentuan UU Nomor 34/ 2004 tentang TNI, yayasan harus dikelola sipil dan keluar dari struktur Kodam IV Diponegoro. Maka, imbuhnya, masuklah organ baru diketua Pembina Ismail (mantan Gubernur Jateng) dengan wakil Mardiyanto.
"Pak mardiyanto yang sibuk menjadi gubernur (Jateng), sehingga sendirian. Saat pak Ismail meninggal, pak Mardiyanto ditunjuk sebagai ketua pembina. Usai menjadi Mendagri, baru berdampingan antara pak Setyana (mantan Pangdam IV) dan pak Mardiyanto. Saat pak Setyana meninggal, pak Mardiyanto sendirian," jelasnya.
Dari informasi yang berhasil dilansir, gugatan diajukan Yayasan Rumpun Diponegoro berkantor di Jalan Pemuda 145 Semarang diwakili advokat Anna Winiastuty SH dan rekan. Gugatan diajukan 14 mantan pengurus dan dr H Haryata, selaku pemegang saham pada PT Sumurpitu Wringsari.
Dalam kegiatan usaha bersifat prospektif, yakni menyertakan sebagian kekayaan pada PT Perkebunan Pengangkutan dan Perindustrian Sumurpitu Wringinsari (PT Sumurpitu Wringsari) dalam sejumlah sahamnya. (enk/saf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Jarang Pulang, Mainnya Kok Sama Sopir dan Pembantunya
Redaktur : Tim Redaksi