Mantan Menkes Akui Pengadaan Alkes Flu Burung Puluhan Miliar Itu Tanpa Tender

Rabu, 09 September 2015 – 16:30 WIB
Siti Fadilah Supari. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya mengakui menyetujui pengunaan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006. Padahal, pengadaan tersebut menelan anggaran senilai Rp54 miliar.

Hal itu diungkapkan Siti saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulya A Hasjmy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/9). Hasjmy adalah mantan sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Alasan Dana Desa Ditahan-tahan

Siti menjelaskan, ketika itu wabah flu burung sudah dinyatakan sebagai kejadian luar biasa yang membahayakan. Dia pun mendapat perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera bertindak dengan membuat pos penanganan di 44 titik.

"Perintah itu saya bawa ke Depkes, saya buat Rapimtas (rapat pimpinan terbatas). Saya ceritakan rapat di istana harus diatasi dengan melengkapi pos di 44 titik," ucap Siti.

BACA JUGA: Jalan Masih Bagus Dibeton, DPR Minta Jalur Pantura Jateng Diaudit

Setelah rapat pimpinan terbatas itu, Sekjen Depkes Syafii Ahmad menyusun kajian mengenai rencana pengadaan. Penggunaan metode penunjukan langsung sendiri diusulkan oleh Hasjmy melalui Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes, Farid Husain.

Siti pun mengaku sempat kaget ketika usulan tersebut diajukan. Pasalnya, dengan nilai anggaran Rp54 miliar seharusnya tidak boleh dilakukan penunjukan langsung.

BACA JUGA: Narkoba Marak di Lapas, Buwas Beri Masukan ke Kemenkumham

"Pada Rapimtas saya tekankan harus segera, itu mungkin mereka terjemahkan penunjukkan langsung, saat saya disodorkan saya kaget kok jumlah sekian malah penunjukkan langsung, (dijawab) katanya ibu harus segera," jelas menteri kesehatan era Presiden SBY itu.

Meski begitu, dia tetap mengizinkan digunakannya penunjukan langsung dengan alasan sudah ada kajian dari Sekretariat Jenderal. Dia pun bantah menjadi inisiator dari kebijakan tersebut.

"Rekomendasi saya beri karena saya diminta, saya tanda tangan karena sudah ada aliran dari bawah ke atas," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Mulya A Hasjmy korupsi Rp178.050.000 dalam pengadaan peralatan medik untuk penanganan wabah flu burung TA 2006. Dia diduga memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp28.406.752.312. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oiii... Para Pengedar Narkoba Dengar Ucapan Buwas Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler