jpnn.com - JAKARTA -- Meski sudah meminta maaf atas ucapannya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tetap harus berurusan dengan Himpunan Mahasiswa Islam.
Anggota Majelis Penasihat Korps Alumni HMI (KAHMI) periode 2012-2017 Fahmi Idris menegaskan, permintaan maaf saja tidak cukup. "Dia (Saut) harus dituntut secara hukum," kata Fahmi yang gagal bertemu Saut dan pimpinan KPK lainnya, Kamis (12/5) di kantor KPK.
BACA JUGA: Mendadak, Pembukaan Munaslub Golkar Dipercepat
Menurut Fahmi, ada satu pasal di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang mengatur tentang menghina di depan publik dapat dikenakan hukuman. "Jadi, saya secara hukum meminta Saut untuk diadili," tegas mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
Dia pun meminta Saut mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Sebab, kata Fahmi, Saut secara tidak patut dan tak bertanggung jawab mengatakan sesuatu yang merugikan KPK. "Dan menghina orang lain," tegas Fahmi.
BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Maluku Utara Diperiksa KPK
Ia menegaskan, tuntutan kepada Saut akan terus berjalan hingga yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya. "Akan terus menerus, jadi Saut sebaiknya mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Digarap KPK, Politikus PAN: Nanti Saja ya..
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Pakai Atribut Palu Arit..Bawa ke Kantor!
Redaktur : Tim Redaksi