jpnn.com - PALEMBANG – Jakfar, 43, mantan residivis ini akan kembali menghuni dinginnya sel tahanan. Padahal, warga Jl DI Panjaitan, Plaju ini baru bebas dari lapas pada 2015 lalu.
Jakfar ditangkap setelah dua kali berulah. Pertama, pada 25 Juli 2016 lalu. Sore hari di kawasan Jl Merdeka, persis di depan kantor Wali Kota, tersangka menodong Mahesa, 17. Ia mengambil sepeda motor korban dengan modus berkenalan dan meminta diantarkan jalan-jalan.
BACA JUGA: Diajak Main Kucing, Bunga Dicabuli 10 Kali
Usai menggasak sepeda motor Honda Beat nopol BG 6449 AAK milik korban, tersangka melarikan diri. Satu bulan berselang, giliran Zulfitri, warga Kelurahan Sungai Rengit yang melapor ditodong tersangka saat melintas di Jl DI Panjaitan.
“Dari ciri-ciri yang diberikan oleh kedua korban, kecurigaan kami tertuju pada tersangka yang akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede SH seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini (16/10).
BACA JUGA: BNN Tangkap 6 Mahasiswa Lagi Nyabu, Salah Satunya Anak Anggota Dewan
Aparat terpaksa bertindak tegas karen tersangka melawan saat diringkus di kawasan Jl Ki Anwar Mangku (Sentosa), Jumat (14/10) petang. Kepada polisi, tersangka berdalih tak punya keahlian sehingga sulit mendapatkan pekerjaan. Dia juga banyak utang di warung. “Karena itu, aku nekat nodong,”cetusnya.
Dua sepeda motor milik korban masing-masing dijualnya seharga Rpm1,5 dan Rp 3 juta kepada seorang penadah berinisial Ns di kawasan SP Padang, OKI. “Sudah habis semua duitnya,” cetus jakfar. (aja/ray/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Perkembangan Penanganan Kasus Aa Gatot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenapa Mayat Sering Dibuang di Kebun Tebu, Inikah Jawabannya?
Redaktur : Tim Redaksi