jpnn.com - MATARAM – Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersangka penyalahgunaan narkoba, Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, kepada penyidik kepolisian Polda NTB.
Pengembalian tersebut guna menambah petunjuk atas perkara yang disangkakan kepada Gatot dan Dewi.
BACA JUGA: Kenapa Mayat Sering Dibuang di Kebun Tebu, Inikah Jawabannya?
Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Ginung Pratidina mengatakan, petunjuk tersebut terkait dengan keterangan saksi yang ikut ditahan saat penggerebekan di Hotel Golden Tulip.
”Ada beberapa saksi yang mengatakan, positifnya urine dengan kandungan metamfetamin karena mengkonsumsi obat, bukan karena aspat,” kata Ginung, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: PNS Janda Ngamar di Hotel dengan Pria, Duh Duh
Karena itu, jaksa meminta penyidik untuk mencari apakah obat yang diminum mengandung metamfetatami atau tidak.
Ini untuk mengkonfirmasi asal muasal kandungan metamfetamin dalam urine saksi sesaat setelah penggerebekan.
BACA JUGA: Perwira Polisi Bandel, Bolos 66 Hari, Hamili Perempuan Muda
”Hanya itu saja, kita mengkonfirmasi, karena ada saksi yang mengatakan kandungan itu akibat konsumsi obat jantung dan terapi hormon,” ujarnya.
Jaksa, lanjut Ginung, hanya ingin melengkapi unsur yang disangkakan kepada Gatot sebagai penyedia barang yang dikonsumsi.
”Karena di dalam berkas Gatot ada unsur menyediakan, ini yang harus diketahui. Jadi kami perlu mendalami apakah saksi mendapatkan metamfetatami dari Gatot atau memang berasal dari obat-obatan,” jelasnya.
Menurut Ginung, petunjuk tersebut tidak akan mempersulit penyidik. Mereka hanya diminta untuk menyinkronkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan.
”Karena ini juga kan tertangkap tangan, bukan barang yang rumit. Karena keterangan saksi tidak sinkron jadi kita kembalikan lagi,” tandasnya.
Diketahui, Gatot Brajamusti Dewi Aminah ditangkap bersama enam orang lainya di salah satu kamar hotel Golden Tulip, Kota Mataram. Salah satu yang ikut diamankan bersama Gatot adalah penyanyi Reza Artamevia.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua poket sabu yang ditemukan di kantong celana Gatot Brajamusti dan tas kecil milik Dewi Aminah.
Selain itu, hasil tes urine delapan orang yang diamankan, dinyatakan positif mengandung zat metamfetamine.(dit/r2/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Tewas dengan Kaki dan Mulut Dilakban Ternyata Korban Perampokan
Redaktur : Tim Redaksi