jpnn.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi menyatakan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad boleh mencalonkan menjadi kepala daerah pada Pilkada Kota Bekasi 2018 mendatang.
Meski Mochtar pernah menjalani kasus hukum, kata Ucu, namun hak politik mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu tidak dicabut.
BACA JUGA: Polri dan Bawaslu Harus Antisipasi Intimidasi Pemilih
“Pak Mochtar boleh mencalonkan pada Pilkada,” katanya kepada Radar Bekasi (Jawa Pos Group), kemarin.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015.
BACA JUGA: 12 Partai Melenggang Ikut Pemilu 2019
Di mana seorang mantan narapidana boleh maju di pilkada dengan syarat mengumumkan secara terbuka bahwa dia pernah menjadi terpidana.
Setelah itu terserah masyarakat akan memilih dia atau tidak.
BACA JUGA: Calon Bupati Ingin Jadikan Pinrang Ikon Baru Sulsel
"Dengan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana maka terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan mantan narapidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut,” ujarnya.
Ucu menambahkan, pengumuman terbuka apabila mantan narapidana tersebut tidak mau mengumumkan diri secara terbuka, maka berlaku syarat kedua putusan MK Nomor 4/PUUVII/2009.
Dalam putusan tersebut ditentukan bahwa mantan narapidana bisa ikut pilkada setelah lima tahun selesai menjalani hukuman.
"Yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan wali kota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan,” tandasnya.(sar/rbs/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Inilah Mudarat Penundaan Seleksi KPU dan Bawaslu
Redaktur & Reporter : Yessy