Mantan Napi Kembali Sodomi Bocah

Senin, 12 Agustus 2013 – 08:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Di penjara sekian lama nampaknya tidak membuat jera Asep,23.  Sekeluar dari penjara dia malah mengulangi aksi bejatnya yakni  menyodomi seorang anak usia 10 tahun. Akibatnya, kemarin dia harus berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama dan sempat pula dihakimi massa.

Asep memang sempat mendekam empat  tahun di penjara atas  kasus sodomi. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek, kini diduga menyodomi seorang bocah berinisial AF, 10, yang juga duduk di bangku kelas V sekolah dasar di wilayah Matraman, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Brankas Dibobol, Rp1 Miliar Amblas

Korban merupakan anak dari rekan seprofesinya sesama tukang ojek. Seorang kerabat korban bernama Erwin, menuturkan, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Sabtu (10/8) pagi. Berawal setelah pelaku menginap di rumah ayah korban berinisial H pada malam sebelumnya.

Faktor kedekatan membuat H tak menaruh curiga apapun terhadap pelaku.”Kejadiannya jam 06.00 WIB tadi pagi. Katanya (korban) disuruh oral, abis itu digituin (disodomi) pelaku," kata Erwin, yang menemani orangtua korban saat melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Timur, kemarin.

BACA JUGA: Kuras Sumur Saat Idul Fitri, Ketua Panwaslu Kecamatan Tewas

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada salah seorang paman bernama Agus. Tak hanya sekali, berdasar pengakuan korban, pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan perbuatan serupa pada bulan Juli lalu.

”Kejadiannya Sabtu pagi sekali, sebelumnya di bulan Juli,” ungkap Erwin.  Agus juga menuturkan, dari pengakuan korban, pelaku berbuat tidak senonoh di kamar ayah korban saat rumah dalam keadaan sepi.

BACA JUGA: Tujuh Korban Karya Sari Itu Satu Keluarga

Usai melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut. Mendengar cerita dari keponakannya,  Agus yang kesal langsung mencari pelaku lalu menghajarnya. Warga sekitar yang mengetahui hal tersebut turut serta menghakimi pelaku hingga babak belur.

Beruntung aksi main hakim tersebut tak berlangsung lama. Keluarga korban segera melaporkan pelaku ke Polsektro Matraman sebelum dilimpahkan ke Unit PPA Polrestro Jakarta Timur.

”Sebelumnya dia (pelaku) juga pernah ditahan penjara, kasus sodomi juga dengan korban tiga orang. Dia dipenjara empat tahun, dan sekarang diulangi lagi,” katanya.

Pelaku yang diserahkan  ke polisi akhirnya diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit PPA Mapolrestro Jakarta Timur.(dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Karya Sari Resmi Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler