jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mengakomodasi mantan narapidana korupsi di Pemilu Legislatif 2019. Sementara bagi mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, dianggap tetap tidak memenuhi syarat maju sebagai caleg.
Aturan pelarangan bagi mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan bandar narkoba, sebelumnya diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD. Namun, peraturan tersebut kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Sebaiknya Ikuti Saran Jokowi
"Kami sedang membahas dokumen putusan dari MA. Kami bahas hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap tidak boleh (nyaleg)," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/9).
Viryan kemudian menuturkan alasan di balik sikap KPU tersebut. Antara lain, temuan di lapangan menunjukkan hanya ada satu kasus dimana mantan kejahatan seksual terhadap anak dan mantan bandar narkoba yang mencoba mendaftar sebagai bakal caleg.
BACA JUGA: 106 Bacaleg Gerindra Digembleng di Bogor
Artinya, dua kejahatan tersebut dinilai sangat berbahaya. Karena itu, dalam perubahan PKPU yang akan dilakukan, penyelenggara tetap akan melarang mantan pelaku dua kejahatan tersebut maju sebagai caleg.
"Kalau tidak salah, hanya ada satu kasus di Nusa Tenggara Timur, yang terkait kejahatan seksual pada anak. Jadi, yang dibatalkan hanya mantan napi korupsi," ucapnya.
BACA JUGA: Hanura Jeblok di Survei, Oso: Siapa yang Menyuruh Itu?
Viryan mengaku pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti putusan MA. Karena diketahui, ada sekitar 12 gugatan yang diajukan ke MA dan tidak semua dikabulkan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pastikan M Taufik Gerindra Tak Lolos karena Eks Koruptor
Redaktur & Reporter : Ken Girsang