Mantan Pacar Punya Pasangan Baru, Cemburu, Jleb! Jleb!

Minggu, 17 Juli 2016 – 15:25 WIB
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN – Polisi membekuk Gazali Rachman (21), pelaku penikaman terhadap Zainul. Aksi penikaman dipicu rasa cemburu.

Gazali tidak terima saat melihat mantan pujaan hati, sebut saja Dahlia, memiliki pasangan baru, Zainul. Ia pun bermaksud menghilangkan saingannya tersebut dengan caranya sendiri.

BACA JUGA: Ayam Hilang, Datangi Tetangga, Parang Menancap di Kepala, Sadis!

Diceritakan, pada Kamis (14/7) malam, korban berada di rumah wanita yang diakui pelaku pernah dekat dengan dirinya di Jl. Inpres II, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Saat itu, Zainul hendak membantu membersihkan rumah Dahlia pascabanjir.

BACA JUGA: Tangkap Bandar di Tebet, Polisi Amankan Ganja Aceh

“Rumahnya kebanjiran Mas, jadi saya bantu untuk membersihkan. Dan tiba-tiba, pelaku datang langsung mengancam saya untuk tidak dekat-dekat dengan Dahlia, karena saya nggak mau ribut saya hindari,” ujar Zainul.

Zainul pun langsung bersiap untuk pergi dari rumah tersebut. Namun, belum saja melangkah jauh, Gazali langsung menikam dari belakang. 

BACA JUGA: Eks Pemain Timnas jadi Begal, Begini Reaksi Kemenpora

Tikaman pertama dengan telak mengenai kepala bagian belakang, pun begitu dengan tikaman yang kedua.

Dengan keadaan bersimbah darah, Zainul mencoba menyelamatkan diri dan akhirnya sampai di Mapolsek Balikpapan Utara. Mendapat laporan tersebut, polisi dengan sigap mencari pelaku yang berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

Dikatakan oleh Kapolsek Balikpapan Utara, AKP H Sarbini pelaku tidak hanya menikam korban dengan menggunakan badik, namun juga dengan cincin besi tajam atau yang biasa disebut kalung roti.

“Saat kami amankan, pelaku sempat membuang barang bukti kejahatannya. Dan sudah berhasil kami amankan semuanya, dua senjata itu digunakan tersangka untuk menganiaya korban,” tandas Kapolsek Balikpapan Utara.

Gazali terancam hukuman menjadi penghuni penjara di atas 6 tahun, terkait pelanggaran pasal 351 KUHP atas tindak penganiayaan yang dilakukannya. (dep/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Buka Rahasia Caranya Kabur dari Rutan Salemba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler