Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Resmi Tersangka Perusakan Rumah Warga

Jumat, 01 Maret 2019 – 23:16 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib alias JUT bersama enam anak buahnya kini ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah oleh Polda Papua.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, JUT dan pengikutnya telah merusak rumah warga di Koya, Jayapura pada Rabu (27/2).

BACA JUGA: Pendiri Laskar Jihad dan Pengikutnya Tersangka Kasus Perusakan Rumah Warga

“Dari hasil gelar perkara ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Dedi, Jumat (1/3).

Dedi menjelaskan sasaran perusakan adalah rumah keluarga Henock Niki di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiayaan

Menurut Dedi, peristiwa berawal saat Henock memutar musik dengan suara keras di rumahnya. Tiba-tiba sekelompok orang berbaju putih datang membawa benda tajam.

Kelompok itu mengatakan musik yang dinyalakan Henock mengganggu ibadah di masjid. Mereka lalu merusak pengeras suara yang digunakan untuk menyetel musik.

BACA JUGA: Ramses Ohee: Jokowi Punya Komitmen Tinggi Membangun Papua

Usai merusak kata Dedi, pelaku melarikan diri menggunakan mini bus ke arah selatan. Jafar memang saat ini diketahui tengah mengelola dan tinggal di Pondok Pesantren Ihya’ As-Sunnah di ruas jalan Arso 14, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua.

Setelah melakukan penyelidikan, Polda Papua mengamankan delapan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis (28/2). Hasilnya, tujuh orang ditetapkan tersangka dan satu orang atas nama Fauzi Maqsud dilepas karena tidak terbukti terlibat.

Mereka yang menjadi tersangka adalah Jafar Umat Thalib (58), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20). (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Papua Tegur Anggotanya yang Interogasi Tahanan dengan Ular


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler