Pendiri Laskar Jihad dan Pengikutnya Tersangka Kasus Perusakan Rumah Warga

Jumat, 01 Maret 2019 – 15:43 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, JAKARTA - Polda Papua menetapkan pendiri Laskar Jihad yakni Jafar Umar Thalib dan enam anggotanya sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura pada Rabu (27/2) lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menerangkan, penetapan ini dilakukan pada Kamis (28/2) malam.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Kelulusan PPPK

“Setelah gelar perkara ditetapkan tujuh tersangka,” ujar Kamal, Jumat (1/3).

Adapun enam pengikut Jafar yang juga dijadikan tersangka yakni AJU (20), B, S alias AY (42), AR (43), dan IJ (29). Kemudian, ada satu pengikut Jafar yang sempat diamankan berinisial F, namun dia tak terbukti terlibat perusakan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Harus Tegas Tolak Perwira TNI Aktif Diberi Jabatan Sipil

BACA JUGA: Polda Belum Ambil Tindakan atas Aktivitas Laskar Jihad di Papua

Kamal menambahkan, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Selain pasal tersebut, tercatat tiga tersangka, yakni JUT, AB, dan AY dikenakan pasal tambahan di UU Darurat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

BACA JUGA: Bamsoet: Tanah Subur Jangan Disia-siakan Jadi Lahan Tidur

Namun, saat ini kepolisian belum bisa menahan Jafar. Pasalnya, Jafar masih dirawat di RS Bhayangkara Papua.

“Penyakit asam urat sempat kambuh. Sekarang masih dirawat dan terus membaik,” tandas Kamal.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Haramkan Bisnis Multilevel Marketing


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler