Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparanperak Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 – 22:38 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Unit (Panit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hamparanperak Jenry Heriono P, 43, dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12).

Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 64 gram tersebut juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Bus Pengangkut 33 Personel Sat Brimob Terbalik di Jambi, Begini Kondisinya

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo, yang dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan kepada terdakwa Jenry dan Kiki Kusworo selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

BACA JUGA: 1 Wanita dan 5 Pria Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, nih Penampakannya

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Safril Batubara menunda sidang hingga tahun depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) kedua terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jenry Hariono dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu-sabu.

Sore harinya, Kiki menemui informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu-sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta.

BACA JUGA: Tok, Syamsul Bahri dan Ponisan Divonis Hukuman Mati

Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di interogasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk ke arah Jenry.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di mana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta.

BACA JUGA: Brigpol DWS Bikin Malu Polri, Kombes Agung: Sanksi Berat Menanti

Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta. (man/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler