JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa menggelapkan uang perjalanan dinas di KPK, Endro Laksono, merasa keberatan dengan jaksaan Jaksa Penuntut UmumEndro pun akan mengajukan keberatan
BACA JUGA: Jokowi, Tak Merasa jadi Selebritis
Pada persidangan di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (8/12), Endro meminta waktu dua pekan kepada majelis untuk menyusun eksepsi
Namun majelis hanya memberi kesempatan sepekan saja
BACA JUGA: Rekening Komut di Perusahaan Malinda Diblokir Polisi
"Sidang dilanjutkan pada 13 Desember untuk eksepsi," ucap Pangeran.Sementara penasihat hukum Endro, Agus Pasaribu, menyatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban
"Si Syamsu Muarif ini juga dianggap orang tua
BACA JUGA: Aksi Bakar Diri, Tak Cukup Dengan Imbauan
Pak Endro mengaku dihipnotisBukan hanya yang Rp 388 juta (uang KPK) tetap juga uang Pak Endro yang setengah miliar juga dikuras," sebut Agus.Sayangnya, sampai saat ini Syamsu justru buronTermasuk anak Syamsu yang bernama Lina, juga buronPadahal ke Lina pula Endro mengirim uang melalui BNI hingga mencapai Rp 152 juta.
Sebelumnya JPU mendakwa Endro menggelapkan dana perjalanan dinas di Deputi Pencegahan KPK sebesar Rp 388 jutaMenurut JPU, kasus itu berawal ketika Endro masih sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK, selama Februari hingga Desember 2009 mencairkan dana hingga Rp 1,5 miliar.
Namun dari dana yang dicairkan itu yang bisa dipertanggungjawabkan Endro hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta)Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari. "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pegawai KPK Didakwa Tilep Uang Perjalanan Dinas
Redaktur : Tim Redaksi