Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun

Kamis, 08 Desember 2011 – 19:49 WIB
Endro Laksono saat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa menggelapkan uang perjalanan dinas di KPK, Endro Laksono, merasa keberatan dengan jaksaan Jaksa Penuntut UmumEndro pun akan mengajukan keberatan

BACA JUGA: Jokowi, Tak Merasa jadi Selebritis



Pada persidangan di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (8/12), Endro meminta waktu dua pekan kepada majelis untuk menyusun eksepsi
"Karena ada beberapa berkas yang belum kami terima," ucap Endro kepada majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.

Namun majelis hanya memberi kesempatan sepekan saja

BACA JUGA: Rekening Komut di Perusahaan Malinda Diblokir Polisi

"Sidang dilanjutkan pada 13 Desember untuk eksepsi," ucap Pangeran.

Sementara penasihat hukum Endro, Agus Pasaribu, menyatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban
Sebab, uang yang tidak bisa dikembalikan ke KPK itu dibawa Syamsu Muarif yang diyakini sebagai paranormal

"Si Syamsu Muarif ini juga dianggap orang tua

BACA JUGA: Aksi Bakar Diri, Tak Cukup Dengan Imbauan

Pak Endro mengaku dihipnotisBukan hanya yang Rp 388 juta (uang KPK) tetap juga uang Pak Endro yang setengah miliar juga dikuras," sebut Agus.

Sayangnya, sampai saat ini Syamsu justru buronTermasuk anak Syamsu yang bernama Lina, juga buronPadahal ke Lina pula Endro mengirim uang melalui BNI hingga mencapai Rp 152 juta.

Sebelumnya JPU mendakwa Endro menggelapkan dana perjalanan dinas di Deputi Pencegahan KPK sebesar Rp 388 jutaMenurut JPU,  kasus itu berawal ketika Endro masih sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK, selama Februari hingga Desember 2009 mencairkan dana hingga Rp 1,5 miliar.

Namun dari dana yang dicairkan itu yang bisa dipertanggungjawabkan Endro hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta)Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari.  "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp  388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pegawai KPK Didakwa Tilep Uang Perjalanan Dinas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler