Mantan Pegawai KPK Didakwa Tilep Uang Perjalanan Dinas

Kamis, 08 Desember 2011 – 19:11 WIB
Mantan pegawai KPK, Endro Laksono saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, didakwa menggelapkan uang milik KPKPada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12), terungkap bahwa Endro menilep uang perjalanan dinas.

Jaksa Penuntut umum (JPU), Surma saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010, sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK

BACA JUGA: Atasan Malinda Dee Jadi Tersangka

Kasus itu berawal ketika Endro selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK.

Namun dari dana yang dicairkan, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta)
Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari.  "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp  388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu JPU juga menuturkan, sebagain uang yang tidak bisa dipertangungjawabkan diserahkan Endro kepada seseorang bernama Syamsul Muarif

BACA JUGA: Nazaruddin Beberkan Proyek Hambalang, Politisi Demokrat Sebut Aneh

Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan melalui transaksi perbankan.

Untuk penyerahan tunai uang Rp 236.575.000 dilakukan di rumah Syamsu Muarif di Kampung Cipetir, Subang, Jawa Barat
Sedangkan Rp 152.000.500 diserahkan beberapa kali melalui transfer ke rekening atas nama Lina Kartika alias Leni di BNI cabang Subang

BACA JUGA: Pengusiran Wamenkumham, Kebebasan Berekspresi

"Rincian transfernya hingga 28 kali," sebut JPU.

Seharusnya, Endro mempertanggungjawabkan uang yang dicairkannya itu pada akhir 2009"Namun terdakwa tidak pernah menyerahkan kembali uang tersebut dan tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawabanTerdakwa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai tetap KPK pada 30 September 2010," beber Surma.

Atas perbuatan itu, Endro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidanaSebagai Pegawai Negeri, Endro telah menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan uangAncaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekening Gendut PNS, Polisi Tunggu PPATK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler