jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta berinisial HD ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
HD merupakan tersangka korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015 dengan perkiraan kerugian negara Rp 13,6 miliar lebih.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana BLU, Dirut RSUD Praya Kembali Diperiksa, Statusnya
HD akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi inisial HD dalam kasus itu dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13.673.821.158," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (25/8).
BACA JUGA: Firli Berbagi Strategi Menutup Celah Korupsi di Lembaga Peradilan
Menurut Ashari, HD ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Ditahan karena memenuhi syarat objektif, yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subjektif, yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," katanya.
BACA JUGA: Inilah 5 Tersangka Korupsi yang Jadi Buron KPK
Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2015 lalu. Saat itu, kata Ashari, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.
Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU.
Hal itu berdasar Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku pejabat kembuat komitmen (PPK) dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU. Adapun nilai kontraknya sebesar Rp 36,1 miliar.
Tersangka HD, selaku PPK melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-katalog, tidak membuat/menetapkan harga perkiraan dendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.
"Padahal, seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar," kata Ashari.
HD kemudian memerintahkan petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa pakkat maintenance road truck (PMRT), dan menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang, tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU.
"Alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak," katanya.
HD dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi