jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons positif kebijakan pemerintah pusat melonggarkan sejumlah aktivitas di Jakarta.
Pelonggaran dimungkinkan setelah pemerintah pusat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta diturunkan dari level 4 ke level 3.
BACA JUGA: Julukannya Tanaman Panjang Umur, Khasiatnya Banyak Banget
Dengan adanya pelonggaran Pemprov DKI berencana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.
"Sedang dibahas, nanti akan disampaikan dalam waktu dekat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/9).
BACA JUGA: Perempuan Lebih Kuat Menahan Lapar dari Pria, Ini Penyebabnya
Kebijakan soal uji coba pembukaan tempat wisata sedang dimatangkan Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.
Riza belum memberikan kepastian waktu pembukaan serta syarat yang diterapkan, karena masih dimatangkan dalam rapat.
BACA JUGA: Boni Hargens Soroti Konsep Vaksinasi Ideologi yang Dikemukakan Bamsoet
Menurutnya, uji coba pembukaan tempat wisata itu dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya restoran/kafe atau tempat makan sudah diizinkan buka dan dapat menerima makan di tempat meski dengan pembatasan kapasitas.
Sedangkan untuk bioskop, kata dia, masih belum dibuka atau masih ditutup sementara.
"Bioskop mungkin belum, sabar ya ada tahapannya. Kan sudah membuka kafe, restoran kemudian pariwisata nanti kemudian tahapan-tahapan berikutnya," katanya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2, diatur ketentuan uji coba tempat wisata.
Pertama, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Ketiga, anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
Keempat, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang