jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan pengasuh Nindya Ayunda yang bernama Lia, Fahmi Bachmid membantah adanya pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap anak penyanyi tersebut.
Menurutnya, Lia tidak melakukan pemukulan melainkan hanya menabok anak Nindy Ayunda yang susah makan.
BACA JUGA: Mangkir Diperiksa dalam Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa?
"Jadi, kalau memukul, enggak, bahasanya menabok, ya," kata Fachmi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, belum lama ini.
Fachmi Bachmid mempertanyakan terkait penafsiran kalimat kliennya tersebut.
BACA JUGA: Masih Berstatus Suami Nindy Ayunda, Askara Ternyata Menyimpan Rasa
Praktisi hukum itu menilai bahwa tindakan menabok atau mencubit karena sang anak susah makan bukanlah tindakan pidana.
Hal itu hanya bentuk peringatan agar anak Nindy Ayunda mau makan.
BACA JUGA: Jadi Saksi di Sidang Eks Pengasuhnya, Mantan Suami Nindy Ayunda: Semangat ya, Fokus Sama Kesehatan
"Apakah ini menjadi sebuah perbuatan pidana? Silakan saja tafsirnya seperti apa," terangnya.
Selain itu, Fachmi Bachmid menyebut tidak ada imbas cacat fisik hasil kekerasan yang dialami putri bungsu Nindy Ayunda.
Bocah berinisial AD itu masih bisa bermain seperti anak pada umumnya.
"Kami juga punya anak kok, kadang juga marah sama anak kami," tutur Fachmi.
Diketahui, beberapa waktu lalu, rekaman CCTV yang memperlihatkan mantan pengasuh putri Nindy Ayunda tersebar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat sang mantan pengasuh menarik keras tangan dan memukul kepala anak Nindy Ayunda. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah